Usut Transaksi Uang Hasil "Palak", KPK Cecar Karutan KPK Achmad Fauzi Cs

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Maret 2024 13:39 WIB
Ilustrasi Tahanan KPK (Foto: MI/Instagram KPK)
Ilustrasi Tahanan KPK (Foto: MI/Instagram KPK)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Rumah tahanan (Rutan) KPK Achmad Fauzi terkait dugaan transaksi uang hasil pemerasan terhadap para tahanan korupsi.

Achmad diperiksa bersama mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Hengki; petugas pengamanan Rutan KPK, Deden Rochendi; Muhdi Aris; Muhammad Abduh; Ari Rahman Hakim; dan staf Cabang Rutan KPK Agung Nugroho, pada Rabu (13/3/2024) kemarin.

“Didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK. Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).

Teruntuk Hengki, merupakan salah satu tersangka dalam perkara di Rutan ini.  Dia adalah Aparatur sipil negara (ASN) Pemda DKI Jakarta.

“Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Hengki merupakan sosok yang membuat skema pungli di rutan. KPK tetap mengusut perbuatannya meski sudah tidak lagi bekerja di rutan yang dikelolanya.

Sementara itu, sebanyak 78 pegawai KPK sudah divonis bersalah secara etik karena menerima pungli di rutan. Mereka dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka. Hukuman etik itu belum final. KPK kini tengah mengusut pelanggaran disiplin kepada seluruh pegawainya yang terseret skandal pungli di rutan.