Kejati Sumsel Tangkap Camat dan 20 Kades: Ada Dugaan Aliran Dana ke Oknum APH

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 25 Juli 2025 09:02 WIB
Kamis tanggal 24 Juli 2025, Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung. Bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini semua atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan karena adanya dugaan aliran dana untuk Oknum Penegak Hukum.  (Foto: Dok MI)
Kamis tanggal 24 Juli 2025, Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung. Bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini semua atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan karena adanya dugaan aliran dana untuk Oknum Penegak Hukum. (Foto: Dok MI)

Palembang, MI - Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kamis (24/7/2025) kemarin.

OTT ini semua atas perintah, seizin, dan persetujuan Kajati karena adanya dugaan aliran dana untuk oknum penegak hukum. 

"Dalam OTT tersebut telah diamankan 1 orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 orang Ketua Forum APDESI dan 20 Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Gunung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari kepada Monitorindonesia.com, Jumat (25/7/2025).

Dari informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, oknum camat berinisial EH diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para kepala desa dengan berbagai dalih.

Di sisi lain uang yang diberikan para Kepala Desa terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup Keuangan Negara. 

Penindakan ini dimaksudkan agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan APH ataupun yang lain dan harus menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta segera meminta pendampingan Kepada Kejaksaan Negeri Setempat melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen maupun Pendampingan Hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara agar Tata Kelola di desa terhindar dari praktik korupsi.

"Saat ini Penyidik Masih mendalami dugaan aliran dana kepada Oknum Penegak Hukum, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi. Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain," pungkasnya.

Topik:

Kejati Sumsel Pungli Kades Camat