KPK Periksa Suhendrik Tersangka Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB

![KPK Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-108.webp)
Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi, dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023, Suhendrik (SUH) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (25/7/2025).
"Pemeriksaan atas nama SUH sebagai Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa tersangka lainnya, Yuddy Renaldi, yang merupakan mantan Dirut BJB. Yuddy diperiksa selama sembilan jam.
Yuddy diperiksa pada Rabu (23/7), mulai pukul 10.20 WIB dan baru selesai pada pukul 20.20 WIB. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Yuddy didalami terkait dana di luar anggaran atau nonbujeter.
"Jadi didalami terkait dengan dana nonbujeter," kata jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/7).
Pada Kamis (24/7/2025) KPK memanggil tersangka lain Ikin Asikin Dulmanan (IAD). Pemeriksaan terhadap Ikin dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini, Kamis (24/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan TPK pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri, selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Namun, tersangka YR, yang saat ini telah menjadi mantan Dirut Bank BJB, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.
Oleh sebab itu, KPK berkoordinasi dengan Kejagung terkait hal tersebut. Sementara Kejagung mempersilakan KPK untuk memeriksa tersangka YR.
Topik:
KPK Suhendrik Tersangka Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB