Bukan di Singapura, Jurist Tan Diduga Berada di New South Wales Australia


Jakarta, MI - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Jurist Tan diduga tinggal di Syedney tepatnya kawasan Waterloo , New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan putranya.
Kejagung (Kejagung) sebelumnya menyatakan bahwa mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim itu meninggalkan Indonesia sejak 13 Mei 2025. Keberangkatannya tercatat melalui sistem imigrasi dengan tujuan Singapura.
Adapun dugaan keberadaan Jurist Tan itu berdasarkan pelacakan Boyamin Saiman selaku Detektif Partikelir. Saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (25/7/2025), Boyamin mengaku bahwa selama sepekan telah berkeliling ke Australia (Brisbanne, Gold Coast, Alice Springs, Canbera dan Sydney).
Yakni mulai tanggal 17 Juli 2025 hingga hari ini Jumat tanggal 25 Juli 2025 pulang ke Indonesai melalui Manila, Philipina. "Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan Tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Syedney tepatnya kawasan Waterloo , New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya," kata Boy sapaannya.
Dia mengaku telah mencari dan mendekati alamatnya, namun tidak berkunjung sebagai tamu atau apapun mengingat statusnya yang hanya partikelir sehingga tidak ingin melanggar hukum di negara lain.
Boy mengatakan, bahwa semua hal yang diperoleh di Australia telah dikirimkan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melalui saluran internet untuk selanjutnya guna mempercepat pemulangan Jurist Tan ke Indonesia melalaui saluran resmi.
"Selain data alamat, saya kepada penyidik telah menyerahkan data-data berupa foto ADH (suami Jurist Tan) dan nomor ponsel Indonesia yang digunakan Jurist Tan dan suaminya ADH," katanya.
Sebelumnya Boyamin telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir.
Bahwa diperoleh penjelasan dari Imigrasi Indonesia bahwa Jurist Tan pada awal Mei 2025 terbang dari Jakarta ke Singapura. "Kami menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia sebagaimana informasi awal dalam rilis sebelumnya," katanya.
Boy lantas tidak menemukan informasi dan keberadaan Jurist Tan di Alice Springs sebagaimana informasi awal. "Saya telah berkunjung ke Alice Springs kota pedalaman Australia untuk memperkuat informasi namun tidak menemukan jejaknya. Jurist Tan nampaknya hanya tinggal di Sydney, jikapun bepergian dimungkinkan ke kota Ashford (tempat kelahiran suaminya ADH)," katanya lagi.
Adapun Kejagung telah memasang iklan pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jurist Tan. Kata Boy, pengumunan DPO sebagai syarat memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis.
Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol, ungkapnya, maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ( Deportasi ) ke Indonesia.
"Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Di lain isis, Boy juga mendesak Kejagung untuk mengembangkan menambah tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai Tersangka.
"Kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan melawan Jampidsus jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak dimasa yang akan datang," pungkasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com soal keberadaan Jurist Tan itu.
Sementara Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, sebelumnya menyatakan bahwa Jurist Tan telah meninggalkan Indonesia sejak 13 Mei 2025. Keberangkatannya tercatat melalui sistem imigrasi dengan tujuan Singapura.
Informasi ini menegaskan bahwa Jurist Tan telah berada di luar negeri sejak agenda pemeriksaan pertamanya diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (11/6/2025), yang kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa (17/6/2025).
Namun, seluruh jadwal pemanggilan tidak dihadiri oleh Jurist Tan. Ia hanya mengirimkan keterangan tertulis melalui kuasa hukumnya kepada penyidik Kejagung.
Meski demikian, Jurist Tan tetap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Hingga kini, ia belum ditahan karena keberadaannya yang belum diketahui secara pasti.
Topik:
Jurist Tan Kejagung ChromebookBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
2 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
13 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB