Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor 'Agak Laen'
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor (Foto: MI/Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/gus-muhdlor-bupati-sidoarjo.webp)
Jakarta, MI - Surat keterangan sakit Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor 'agak laen'. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan Gus Muhdlor sebagai tersangka pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo pada Selasa (16/4/2024).
Sehari setelahnya atau Rabu (17/4/2024), Gus Muhdlor berdasarkan surat sakitnya, menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat sampai sembuh. Padahal, biasanya surat keterangan sakit sampai dua hari.
“Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini agak lain suratnya karena sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, sakitnya juga enggak tahu,” ujar Ali saat ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (19/4/2024).
Kini pihaknya telah menganalisa surat keterangan sakit tersebut. KPK lantas mengingatkan agar Gus Mudhlor dan dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit itu bersikap kooperatif.
Pun Ali mengingatkan, KPK pernah menangani perkara yang tersangkanya menggunakan alasan medis untuk mengganggu penyidikan. “Karena alasan kesehatan dan lain-lain ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan dipersoalkan secara hukum karena sengaja untuk menghalangi proses penyidikan,” kata Ali.
Gus Muhdlor hormati proses hukum
Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan pascapenetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik KPK. "Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK," katanya di Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
Ia mengemukakan, terkait dengan kasus ini dirinya akan melakukan koordinasi dengan tim pengacara dan hormati sebagai negara hukum. "Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK," ujarnya.
Adapun penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujar Ali Fikri.
KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
KPK selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.
Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023. Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo
Atas dasar keputusan tersebut, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan bupati.
Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.
Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Penyidik KPK saat ini juga masih mendalami aliran dana terkait perkara dugaan korupsi tersebut.
Atas perbuatannya AS disangkakan melanggar Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (wan)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa! Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Foto: MI/Antara)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/wali-kota-semarang-hevearita-gunaryanti-rahayu-1.webp)
KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa!
2 jam yang lalu
![KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Moment Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono melongo saat membantah menerima uang Rp 10 miliar dan 400 juta terkait kasus dugaan korupsi di PT Telkom (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/sakti-wahyu-trenggono-1.webp)
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
5 jam yang lalu
![KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng! Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/jubir-kpk-tessa-mahardika-sugiarto-1.webp)
KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng!
8 jam yang lalu