KPK Ingatkan Dokter RSUD Sidoarjo Barat Jangan Sampai Tersangkut Pasal Halangi Penyidikan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 April 2024 14:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengingatkan Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat, Jawa Timur (Jatim) jangan sampai tersangkut pasal menghalangi penyidikan di kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN (aparatur sipil negara) pajak daerah yang menyeret Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor .

Hal ini buntut Gus Muhdlor tak memenuhi pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia beralasan sakit dan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat. Namun, KPK curiga dengan surat sakit yang disampaikan Gus Muhdlor.

"Ini agak lain suratnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Diketahui, bahwa KPK menjadwalkan pemeriksaan Gus Muhdlor pada Jumat (19/4/2024).

Atas panggilan itu, KPK kemudian menerima surat dari pengacara Gus Muhdlor.

"Bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir di gedung merah putih KPK dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit RSUD Sidoarjo Barat. Ada surat keterangannya, rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 april 2024 sampai dengan sembuh," jelas Ali.

Alasan KPK mencurigai surat tersebut, karena hanya disebutkan 'sampai dengan sembuh', tidak ada penjelasan pasti mengenai tanggalnya.

"Karena sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, sakitnya juga enggak tahu. Oleh karena itu dari surat ini saja kami menganalisis alasan yang kemudian disampaikan setidaknya kurang cukup jelas begitu ya," beber Ali.

Menurut Ali, KPK harus ikut mengingatkan dokter yang meneken surat tersebut agar tidak sampai terjerat pasal menghalang-halangi penyidik. 

Dia menuturkan, KPK sudah pernah menangani kasus dugaan korupsi yang tersangkanya menjadikan kondisi kesehatan sebagai alasan.

”Ternyata kemudian juga bisa dipersoalkan secara hukum karena sengaja menghalangi proses penyidikan dan lain-lain,” terangnya.

Ali menyebutkan, KPK sudah menjadwal ulang pemeriksaan Muhdlor.

Orang nomor satu di pemerintahan Sidoarjo itu diminta hadir memenuhi panggilan KPK pada pekan depan.

"Kami akan panggil lagi tersangka ini untuk hadir. Nanti mengenai waktu (persisnya) kami akan sampaikan kembali,” ujarnya.

Belum ada komentar dari pihak Gus Muhdlor soal surat sakit yang disinggung KPK tersebut. Namun, pengacaranya sempat menyebut kliennya memang sakit.

"Saya sampaikan informasi bahwa kami semua sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami," kata kuasa hukum Muhdlor, Mustofa Abidin.

"Namun hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit," tambahnya.

Gus Muhdlor merupakan tersangka kasus dugaan suap pemotongan tunjangan pegawai di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Dalam kasus ini, Muhdlor menjadi tersangka menyusul dua orang sebelumnya: Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan seorang pejabat bernama Siska Wati.

 Mereka diduga melakukan korupsi dengan cara memotong dana insentif pajak ASN pada BPPD Sidoarjo. Nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp 2,7 miliar.

Diduga, uang Rp 2,7 miliar itu dinikmati oleh para tersangka. Termasuk mantan politikus PKB itu. (wan)