Tentri Olle Yasin Limpo, Kakak Kandung SYL Pura-pura jadi Tenaga Ahli Digaji Rp 10 Juta per Bulan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Mei 2024 20:49 WIB
Kementerian Pertanian (Kementan) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Kementerian Pertanian (Kementan) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kakak kandung mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tentri Olle Yasin Limpo pura-pura jadi tenaga ahli di Kementerian Pertanian (Kementan) digaji Rp 10 juta per bulan.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Aryana saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5/2024).

"Pada waktu itu kepala badan [Badan Karantina] masih Pak Ali Jamil. Itu memberikan arahan bahwa Ibu Tentri ini untuk diberikan honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu," kata Wisnu.

Menurut dia, pengangkatan tersebut semata hanya untuk mencairkan uang honor atau gaji kepada saudara kandung SYL tersebut. Secara faktual, Tentri sama sekali tak mendapat tugas atau pun pekerjaan di Badan Karantina Kementan.

Wisnu mengatakan, Tentri setidaknya menyandang jabatan dan menerima gaji sebagai tenaga ahli selama dua tahun, sejak 2021. Dia mengklaim, pegawai Badan Karantina Kementan pun tak ada yang mengetahui Tentri adalah kakak SYL. "[Honor Tentri] Rp10 juta per bulan. Kami Transfer langsung [ke Tentri]," jelasnya.

Adapun Jaksa KPK menghadirkan 7 saksi yang merupakan pejabat dan karyawan di Kementan. Selain Wisnu sebagai Sekretaris Badan Karantina Pertanian Kementan, Jaksa juga menghadirkan Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah.

Sedangkan lima saksi lainnya adalah Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (Badan PPSDMP), Dedi Nursyamsi; Sekretaris Badan PPSDMP, Siti Munifah; Ketua Kelompok Substansi Keuangan dan Barang Milik Negara PPSDMP, RR Nina Murdiana; Kepala Bagian Keuangan Badan Ketahanan Pangan, Sugiarti; dan Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina, Lucy Anggraini.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. 

Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Selama proses persidangan, para saksi mengungkap berbagai permintaan SYL kepada mereka. 

Para pejabat Kementan yang menjadi saksi mengaku harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya seperti sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, sapi kurban, buka puasa bersama, perawatan kecantikan anak, beli mobil anak, bayar gaji pembantu, pesan makanan daring, hingga renovasi kamar anak.

Selain patungan, pejabat di Kementan membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.