Kejagung Amankan DPO Dahniar, Terpidana Kasus BBM Ilegal
Bontoala, MI - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dahniar binti H. Darisa di Jl. Mentimun Wajo Baru Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 09.45 WIT
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 264/Pid.Sus/2018/PN tanggal 11 Oktober 2018 menyatakan Dahniar binti H. Darisa merupakan TERPIDANA dalam perkara melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf B Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (23/5/2024).
Adapun terpidana Dahniar binti H. Darisa dijatuhi hukuman pidana perjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Saat diamankan, terpidana Dahniar binti H. Darisa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tegas Ketut.
Topik:
Kejagung DPO DahniarBerita Terkait
Kejagung Geledah Lebih dari 5 Lokasi hingga Periksa Puluhan Saksi Korupsi POME
8 jam yang lalu
Kejagung Respons Bantahan Kubu Nadiem soal Grup WA 'Mas Menteri Core Team': Buktikan di Persidangan
27 Oktober 2025 17:20 WIB