Kejari Bima Tetapkan Eks Kadistan sebagai Tersangka Korupsi


Mataram, MI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan mantan kepala dinas pertanian (kadistan) berinisial SU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penarikan "fee" dalam penerbitan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun 2021-2022.
Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin (27/5/2024) membenarkan adanya penetapan SU sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Tindak lanjut penetapan, penyidik melakukan penahanan dengan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Raba Bima," ujar Ahmad.
Dalam kasus ini SU terindikasi menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran pada Dinas Pertanian Kota Bima tahun 2021-2022. Dari hasil penyidikan terungkap adanya bukti tersangka SU melakukan penarikan "fee" sebesar 10 persen dari setiap penerbitan SPPD pada Dinas Pertanian Kota Bima.
Terkait nominal penarikan dalam periode dua tahun tersebut, Ahmad memilih untuk mengungkapnya di persidangan. Dia hanya memastikan penyidik sudah menyertakan nominal penarikan dalam berkas perkara milik tersangka SU.
Dengan hasil demikian, penyidik menetapkan SU sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12e juncto Pasal 12f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (AM)
Topik:
Kejari Bima Eks Kadistan SPPD NTBBerita Terkait

Tingkatkan Konektivitas di NTB, Kementerian PU Lakukan Preservasi Ruas Sila - Batas Kota Bima - Raba - Sape - Padolo III Sepanjang 120 Km
27 September 2025 08:20 WIB

Kementerian PU Siapakan 282 Lokasi Padat Karya P3TGAI di NTB, Petani Rasakan Manfaat Ganda
24 September 2025 16:49 WIB

Menteri ATR/BPN Ungkap Temuan Sejumlah Pulau di Bali dan NTB yang Dikuasai Asing
1 Juli 2025 20:20 WIB