Perkuat Pembuktian Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Periksa 4 Marketing Para Tersangka


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, Rabu (17/7/2024).
Saksi yang diperiksa adalah AK selaku Marketing pada masa tersangka DM; BW selaku Marketing pada masa tersangka TK; YH selaku Marketing pada masa tersangka DM; dan MTN selaku Marketing pada masa tersangka TK.
"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan kasus tersebut atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Dalam kasus tersebut, ada 109 ton emas berlogo PT Antam yang dicetak secara ilegal.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka. Mereka yakni TK, HN, DM, AHA, MA dan ID.
Mereka merupakan eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.
Berikut rinciannya:
TK menjabat periode 2010-2011
HN menjabat periode 2011-2013
DM menjabat periode 2013-2017
AHA menjabat periode 2017-2019
MA menjabat periode 2019-2021
ID menjabat periode 2021-2022. (fn)
Topik:
Kejagung Antam Korupsi EmasBerita Terkait

Kejagung Terus Dalami Dugaan Keterlibatan GoTo di Korupsi Chromebook Rp 1,98 T
1 jam yang lalu

Desak Usut Tuntas Korupsi Tower Transmisi PLN Rp 2,2 T, Pakar ke Kejagung: Ada Awal, Harus Ada Akhir!
2 jam yang lalu