Senayan Minta KPK Bertindak Cepat Bongkar Skandal Mark Up Impor Beras

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 21 Juli 2024 14:43 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Santoso (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi III DPR RI, Santoso (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Santoso, berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat membongkar skandal mark up impor beras yang rugikan negara senilai Rp 8,5 triliun yang libatkan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi terbukti.

Kata Santoso, mesti ada tindakan cepat dari KPK untuk sebelum rakyat marah karena harga beras yang terus mengalami kenaikan. 

"Kita berharap KPK dapat membongkar kasus mark up impor beras ini sebagai kotak pandora agar terbongkar kenapa selama ini harga beras harganya semakin melambung," kata Santoso kepada wartawan, Minggu (21/7/2024).

Politikus Demokrat itu menegaskan, para pelaku skandal mark up impor beras itu harus dihukum seberat-beratnya karena telah menyengsarakan rakyat. 

"Perilaku oknum yang menyengsarakan rakyat harus di hukum seberat-beratnya," tukas Santoso.

Sebab kata Santoso, dengan mahalnya harga beras juga memicu kenaikan harga komoditas lainnya, sehingga banyak rakyat yang sulit untuk memenuhi kehidupannya, dan daya beli masyarakat pun akhirnya menurun. 

"Mengingat dengan mahalnya harga beras bukan hanya membuat rakyat mengurangi jatah makannya tapi juga menimbulkan dampak sosial yang lebih banyak," timpalnya.

Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7), atas dugaan penggelembungan harga beras impor.

Atas dugaan hal itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan bahwa pihaknya menghormati adanya aduan kepada KPK mengenai dugaan mark up harga terkait impor 2,2 juta ton beras.

Ketut memastikan Bapanas dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Di samping itu, Perum Bulog mengklaim telah menjadi korban tuduhan dugaan mark up harga terkait impor beras tersebut.

Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Arwakhudin Widiarso mengatakan laporan itu membentuk opini buruk di masyarakat terkait perusahaannya tersebut.

Menurut Widiarso, atas laporan tersebut yang dinilai tanpa ada fakta, akan merugikan reputasi perusahaan yang telah dibina oleh Perum Bulog.