Kusnadi, Staf Hasto Jamin Tak Kabur ke Luar Negeri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juli 2024 13:12 WIB
Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi memegang map merah saat di KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi memegang map merah saat di KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi menjamin bahwa dirinya tidak akan kabur ke luar negeri.

Kusnadi adalah salah satu pihak yang di larang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke luar negeri ihwal kasus Harun Masiku.

"Kusnadi tidak akan keluar negeri dan Kusnadi selalu kooperatif sepanjang KPK juga tetap on the track dalam tugasnya," kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, Rabu (24/7/2024).

Pun, pihaknya menghormati wewenang KPK dalam mengajukan cegah ke luar negeri terhadap Kusnadi. 

Namun demikian dia menilai pencegahan itu tidak akan efektif.

"Dari aspek kemanfaatannya nampaknya pencekalan terhadap Kusnadi sepertinya KPK belum tahu sehari-harinya bagaimana dan kemana saja Kusnadi beraktivitas".

"Artinya semangat KPK mencekal dengan manfaat pencekalannya tidak balance," tambah Petrus.

Petrus juga menilai kliennya selalu koperatif selama pemeriksaan di kasus Harun. Dia mengatakan Kusnadi pun tidak akan menghindar jika KPK kembali memanggilnya.

"Apa pun peran sosial Kusnadi tapi Kusnadi sudah membantu KPK menjadi saksi demi kelancaran tugas KPK".

"Karena itu disayangkan pilihan sikap KPK mencekal Kusnadi dengan manfaat pencekalan sepertinya tidak akan ketemu, karena Kusnadi selalu menanti kapan dipanggil," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan mencegah lima orang bepergian ke luar negeri dalam perkara Harun Masiku. Kelimanya merupakan saksi yang pernah dipanggil dan dipanggil penyidik.

Tessa menyatakan kelima orang itu adalah K, SP, YPW, DTI dan terakhir DB. Mereka dicegah selama enam bulan ke depan. "Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Empat dari lima orang itu adalah Kusnadi, Simon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP. Sementara satu lainnya adalah Dona Berisa, istri eks kader PDIP Saeful Bahri. 

Saeful merupakan terpidana dalam kasus suap Wahyu Setiawan.

Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Dia menyuap Wahyu Setiawan agar menjadi anggota DPR RI melalui jalur Pergantian Antar Waktu. Saat itu, Harun berniat menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.