Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Deteksi Stunting Kemenkes 2022 Dilaporkan ke KPK, Kerugian Negara Rp 42 Miliar!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI (Foto: Dok MI)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi pengadaan antropometri kit tahun 2022, di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang merugikan negara sekitar Rp 42 miliar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/8/2024).

Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) sebagai pihak pelapor menyatakan bahwa laporan tersebut berdasarkan data yang ditemukan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan Tahun 2022 Nomor : 10.a/LHP/IX/05/2023 Tanggal 24 Mei 2023.

INDECH menduga ada penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan antropometri kit deteksi stunting tahun 2022, di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu.

Berdasarkan laporannya di lembaga anti rasuah itu, INDECH menyatakan bahwa pada tahun anggaran 2022, Sekretariat Direktorat Jenderal (Sekdirjen) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Kemenkes, menganggarkan pengadaan alat Antropometri Kit tahap II.

Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) paket penyediaan alat Antropometri Kit Tahap II, dengan volume 18.746 kit, dengan pagu anggaran Rp. 244.916.490.000, atau Rp.13.065.000/kit. Sementara jadwal pelaksanaan kontrak, mulai November 2022 dan berakhir Desember 2022. 

Sekdirjen Kesmas Kemenkes saat itu menunjuk PT Berkembang Selaras Daya (Beseda) melalui e-purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp 194.949.589.380 atau Rp. 10.399.530/kit.

Sementara pada tahun anggaran 2023, Sekdirjen Kesmas Kemenkes, menunjuk lagi PT Beseda untuk mengadakan antropometri kit, sebanyak 4.511 kit dengan nilai kontrak Rp. 36.636.500.000 atau Rp. 8.121.591/Kit.

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Deteksi Stunting Kemenkes 2022 Dilaporkan ke KPK, Kerugian Negara Rp 42 Miliar!
Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes Nida Rohmawati (kanan) melakukan peninjauan intervensi percepatan penurunan stunting di Posyandu Maleo 1 Kampung Nalokla, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (29/11/2022)

Jika dibandingkan dengan harga antropometri kit tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 8.121.591, maka patut diduga, harga antropometri kit PT. Beseda tahun 2022 sebesar Rp. 10.399.530, adalah kemahalan (mark up) sebesar Rp. 2.277.939, per kit. 

Maka potensi kerugian negara dalam pelaksanaan paket penyediaan alat antropometri KIT Tahap II Tahun 2022, sebesar = Rp. 2.277.939 x 18.746 kit = Rp. 42.702.244.494.

"Kami menduga telah terjadi potensi kerugian negara sekitar Rp 42.702.244.494. Ada penggelembungan harga di tahun 2022 harganya Rp 10 jutaan, tahun 2023 malah turun jadi Rp 8 jutaan, ini aneh," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) INDECH Order Gultom.

Pengadaan Antropometri Kit Deteksi Stunting
Order Gultom (kanan) dan Hikmat Siregar (kiri) (Foto: Dok MI/Aswan)

 

Menurut pegiat anti korupsi itu, ada ketidakbenaran dalam jumlah harga itu. "Inilah yang perlu kami dorong ke KPK untuk mengusutnya, bagaimana mungkin harga antropometri turun di tahun berikutnya. Bagaimana mungkin Kemenkes membuat HPS menjadi rendah dibandingkan dengan tahun 2022," tegas Order.

Sementara itu, Manager Investigasi INDECH, Hikmat Siregar meminta Menteri Kesehatan, Sekretaris Dirjen Kesmas Kemenkes, Direktur Utama PT Berkembang Selaras Daya (Beseda), Direktur Utama PT IDS Medical Systems Indonesia (MSI) dan pihak lainnya segera diminta keterangannya karena menjadi terlapor.

"Kami ya berprasangka baik kepada KPK mempunyai konsern mengusut kasus dugaan rasuah yang dilaporkan masyarakat ya. Termasuk laporan kami ini diharapkan dapat ditindak lanjuti, lalu dilidik, disidik hingga pada penetapan tersangka. Semua itu juga berdasarkan alat bukti yang ditemukan," tegas Hikmat.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan adanya pelaporan kasus dugaan korupsi itu, nantinya laporan tersebut akan didalami oleh Bagian Pengaduan Masyarakat KPK.

Namun dia menegaskan semua laporan yang masuk, sampai dengan tahapan penyelidikan bersifat rahasia.  "Bila sudah sampai penyidikan, baru bisa dipublish dan itu pun terbatas bila infonya dianggap penyidik tidak mengganggu jalannya proses penyidikan," kata Tessa kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (9/8/2024).

Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardika Sugiarto
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

 

Tessa menjelaskan, secara umum laporan atau pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Di tahap verifikasi ini akan dilihat apakah dokumen pendukungnya sudah lengkap atau belum.

"Bila belum lengkap, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi dokumen pendukungnya. Bila sudah lengkap akan dilakukan telaah," tutur Jubir berlatarbelakang penyidik itu.

Terkait laporan tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (8/8/2024) kemarin, hingga Jum'at (9/8/2024) belum memberikan respons. Begitu pun juga dengan Sekjen Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha juga belum memberikan respons.