Harvey Koordinir Uang Pengamanan Perusahaan Smelter, Masing-masing USD 500 hingga USD 750 setiap Ton Bijih Timah

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 14 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Harvey Moeis (Foto: Dok MI/Albani/Farrel)
Harvey Moeis (Foto: Dok MI/Albani/Farrel)

Jakarta, MI - Suami artis cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT)

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Harvey sebagai perwakilan PT RBT berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yakni, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis," kata jaksa di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Jaksa menyebut, bahwa masing-masing perusahaan menyetor besaran uang pengamanan yang berbeda, dari USD 500 hingga USD 750 untuk setiap ton bijih timah.

"Sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai corporate social responsibility atau CSR yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," beber jaksa.

Alasan kumpulkan uang pengamanan

Menurut jaksa, uang pengamanan itu dikumpulkan terkait dengan peraturan PT Timah karena para perusahaan swasta melakukan penambangan ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

PT Timah dalam hal ini sempat meminta agar para perusahaan swasta menyetor lima persen dari kuota ekspor hasil pengolahan bijih timah di wilayah IUP PT Timah.

Hal tersebut pun sempat dibahas dalam sebuah pertemuan yang dilakukan Harvey Moeis dengan para petinggi PT Timah, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar.

"Membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan alwin albar atas bijih timah lima persen dari kuota ekspor smelter-smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi dari penambangan ilegal yang dilakukan di wilayah IUP PT Timah Tbk," jelas jaksa.

Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Harvey juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun sidang perkara Harvey terdaftar dalam nomor perkara No.70/pid sus./2024/pn.jkt pst. Majelis Hakim diketuai oleh Eko Ariyanto dan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana untuk tiga terdakwa kasus korupsi komoditas timah, yakni Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019, Rusbani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM periode 2019, dan Amir Syahbana selaku Plt Kadis ESDM periode 2019 sekaligus Kadis 2021-2024.

Pun, mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.