Jika Benar Catut Nama Anak Anies Baswedan, Dharma Pongrekun Bisa Dijerat UU PDP dan KUHP?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Dharma Pongrekun (Foto: Antara)
Dharma Pongrekun (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Mantan Capres Anies Baswedan mengungkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP milik dua anaknya dicatut bakal calon gubernur Dharma Pongrekun untuk maju dari jalur independen pada Pilgub Jakarta 27 November 2024. 

Tak hanya anak Anies Baswedan, dukungan KTP tim Anies juga banyak yang dicatut.

"KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independent (Dharma," tulis Anies Baswedan yang ditukil dari akun X nya Jumat (16/8/2024).

Atas dugaan pencatutan KTP sepihak itu, sejumlah warga Jakarta menyampaikan protes. Bawaslu Jakarta pun meminta masyarakat untuk melaporkan dugaan pencatutan tersebut.

Lantas dampak dari dugaan pencatutan identitas tersebut terhadap Dharma Pongrekun?

Jeratan hukum kepada pihak yang mencatut nama orang lain diatur dalam Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Bahwa mengenai penggunaan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan.

Dalam Pasal 65 ayat (3) UU PDP diatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Tindakan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar

Selain itu, perbuatan menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama dengan cara memalsukan dokumen tender, dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP. Pasal 378 KUHP. Pasal 492 RKUHP (Baru berlaku 3 tahun setelah diundangkan)

Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sementara itu, menurut Moh. Anwar dalam buku Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I menyatakan bahwa dalam Pasal 378 KUHP terdapat unsur-unsur sebagai berikut:

Unsur subyektif: dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain; dengan melawan hukum.

Unsur objektif: membujuk atau menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk atau penggerak memakai nama palsu; memakai keadaan palsu; rangkaian kata bohong;

tipu muslihat agar: menyerahkan suatu barang; membuat hutang; menghapuskan hutang.

Memasukkan nama seseorang tanpa izin dan/atau sepengetahuan dari yang bersangkutan seperti yang Anda sampaikan, jika perbuatan tersebut akhirnya menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, maka hal tersebut telah memenuhi unsur penipuan.

Selain itu, dapat juga dipidana atas dasar pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 263 KUHP.