OTT Jaring Cagub Bengkulu Rohidin Ganggu Demokrasi! Kuasa Hukum Singgung Kesepakatan KPK, Kejaksaan dan Polri


Jakarta, MI - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dinilai ganggu proses demokrasi.
Rohidin yang merupakan Gubernur Bengkulu petahana ini termasuk salah satu dari setidaknya tujuh pejabat yang terjaring OTT KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.
Anggota tim hukum Rohidin Mersyah-Meriani, Aizan Dahlan mengatakan pihaknya tidak dibolehkan menemui Rohidin yang ditangkap KPK.
"Sekarang ini kan proses demokrasi sedang berjalan, besok sudah masa tenang, kesepakatan KPK kejaksaan dan kapolri itu tidak boleh mengganggu proses demokrasi. Yang kami pertanyakan sekarang ini ada apa dengan KPK? Kok sekarang orang diperiksa, untuk bertemu saja tidak bisa," kata Aizan, Minggu (24/11/2024)
Proses hukum terhadap paslon yang mengikuti pilkada serentak 2024 seharusnya ditangguhkan hingga proses pemilu selesai. Pun, dia mengaku tim hukum Mersyah-Meriani akan melaporkan pemeriksaan calon kepala daerah ini kepada Dewan Pengawasa KPK dan Kementerian Hukum RI.
Sementara itu, anggota tim hukum Rohidin Mersyah-Meriani yang lain, Jecky Haryanto menilai penangkapan cagub Bengkulu tersebut "zalim" di tengah situasi pilkada.
"Ya ini sudah zalim namanya, di H-4 dan masa tenang (ada pemeriksaan). Jadi kami pikir ini zalim. Sudah jelas bahwa paslon Rohidin ini sedang berkontestasi, dan proses ini memasuki masa tenang pilkada dan dilakukan operasi seperti ini, ini zalim dan dipastikan akan kami bawa ke Dewas KPK dan Menteri Hukum."
Adapun detail kasus yang menjerat Rohidin dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu belum diketahui. Pada sore ini, KPK akan mengumumkan perkembangan OTT tersebut.
Topik:
OTT KPK Gubernur Bengkulu