5 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 November 2024 10:38 WIB
Gedung Kejagung [Foto: MI/Aswan]
Gedung Kejagung [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, pada Senin (25/11/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa saksi pertama yang diperiksa adalah HR selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan.

"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Harli Siregar, dikutip Selasa (26/11/2024).

Selanjutnya penyidik memeriksa LKH, selaku fungsional Analis Ketahanan Pangan pada Badan Pangan Nasional. Kemudian, WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian Kementerian Perdagangan.

Terakhir, penyidik juga memeriksa EES selaku Kasi Standarisasi Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian pada tahun 2011–2016 dan CSR selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian.

Kelima saksi tersebut diperiksa, untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Kejagung menuturkan, bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Topik:

Kejagung Korupsi Impor Gula Tom Lembong