Hakim Anggap Kerugian Negara Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa hanya Rp 30,8 M, Jauh dari Dakwaan Jaksa Rp 1,1 T


Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menganggap jumlah kerugian negara pada proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa tahun 2015–2023 hanya Rp 30,8 miliar. Jauh di bawah dakwaan jaksa yang mencapai Rp 1,1 triliun.
Hal itu dikemukakan pada sidang pembacaan vonis terhadap Kepala Balai Perkeretaapian (BTP) Medan tahun 2016-2017 Nur Setiawan Sidik dan Kepala BTP Medan 2017-2018 Amanna Gappa serta dua pihak swasta, yakni Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT DYG dan Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT TPM dan PT MKB.
Hakim menyatakan tidak sependapat dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 13 Mei 2024 mengenai jumlah kerugian keuangan negara perkara korupsi proyek jalur kereta Besitang-Langsa.
Hakim melandaskan pertimbangannya pada fakta hukum, yakni keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan. Juga, berdasar surat Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor PS.0306 tanggal 7 Oktober 2021 perihal hasil audit kinerja Inspektorat II pada September 2021, yang menyatakan bahwa progres pekerjaan proyek ini sudah mencapai 98 persen.
"Sehingga menurut pendapat majelis hakim tidak adil apabila pekerjaan pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa pada BTP Medan 2015-2023 dihitung secara total loss atau kerugian negara total, yang hanya mendasarkan pertimbangan belum bisa dimanfaatkan atau belum dioperasionalkan," kata ketua majelis hakim Djuyamto membaca pertimbangannya putusan pada sidang Senin (25/11/2024).
Hakim berpendapat jika kerugian keuangan negara dihitung secara total loss karena belum bisa digunakan, maka negara tidak berbuat adil dan mengambil keuntungan tidak sah dari terdakwa.
Lantaran kenyataannya proyek ini telah dilaksanakan oleh terdakwa. Ada barang-barang yang terpasang sudah dibeli dengan menggunakan uang dari hasil pembayaran pekerjaan jalur kereta Besitang-Langsa.
Hakim lalu membeberkan hasil perhitungannya, yakni jumlah pencairan pekerjaan konstruksi dan supervisi jalur kereta Besitang-Langsa sebesar Rp 1.149.186.416.220 triliun dikalikan progres pekerjaan 98 persen. Diperoleh angka Rp 1.126.202.687.902 yang sudah dikerjakan kontraktor. Terdapat selisih Rp 22.983.728.325.
Kemudian, ditambah pencairan pembayaran paket detail engineering design (DED) 10 fiktif sebesar Rp 7,9 miliar, maka total kerugian negara menjadi Rp 30,8 miliar.
Majelis hakim berwenang menghitung kerugian negara berdasarkan angka 16 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Surat edaran ini menyebut bahwa hakim dapat menilai adanya kerugian negara dan besaran kerugian negara berdasar fakta di persidangan.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat, unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," kata hakim.
Hakim menyatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa 2015-2023.
Topik:
Kejagung Jalur Kereta Jalur KA Medan Besitang LangsaBerita Sebelumnya
Komisi III DPR Sidak Alat Sadap Kejagung
Berita Selanjutnya
Kasus Kerangkeng Manusia, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Tak jadi Bebas
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB