Korupsi Pengadaan Asam Semut seret PT Sintas Kurama Perdana!


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus baru di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Kali ini, menyoal dugaan korupsi proyek pengadaan asam semut atau asam formiat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun anggaran 2021-2023.
"Ya, betul. Jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip pada Jum'at (29/11/2024).
"Itu silakan di-searching, kalau dulu dibilangnya asam semut. Itu merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk," timpalnya.
Menurutnya, terdapat dugaan penggelembungan harga atau mark up yang dilakukan oleh Kementan dalam pembelian asam semut ini dari salah satu pabrik di daerah Jawa Barat.
Pabrik yang disinyalir terlibat adalah PT Sintas Kurama Perdana. "Namun, yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter," beber Asep.
Asep menambahkan bahwa informasi mengenai jumlah tersangka serta potensi kerugian negara akan disampaikan setelah penyidik memperoleh data lengkap. "Iya, termasuk kerugian negara nanti akan kami sampaikan," jelasnya.
Tersangka Korupsi Pengolahan Karet Kementan Dikantongi, Direktur PT Sintas Kurama Perdana Rosy Indra hingga Pejabat Kementan Diselidik KPK. Selengkapnya di sini
Topik:
KPK Kementan Korupsi Pengolahan Karet Kementan