iPhone 16 Ilegal Masuk RI, Disita dan Dimusnahkan Bea Cukai

![iPhone 16 masuk secara ilegal ke Indonesia iPhone 16 masuk secara ilegal ke Indonesia [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/iphone-16-masuk-secara-ilegal-ke-indonesia.webp)
Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan iPhone 16 yang masuk secara ilegal ke Indonesia.
Pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani di kantor DJBC Soekarno Hatta (Soetta) dengan cara dipotong, hari ini, Jumat (29/11/2024).
"Ini ya, barang ilegal iPhone 16 akan kita musnahkan, kita potong menggunakan alat. Barang ini telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan," kata Askolani saat hendak memotong iPhone 16.
Ia juga mengatakan total ada 102 unit handphone atau tablet merek Apple, termasuk iPhone 16 ilegal yang disita oleh DJBC.
IPhone 16 yang masuk ke Indonesia disita, kata Askolani , melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Sebanyak 102 iPhone masuk ke Tanah Air tanpa membayar bea masuk yang seharusnya dibayarkan di Batam. Selain itu, modus penyelundupan dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui barang bawaan penumpang atau dikirim sebagai barang kiriman.
"Barang-barang itu kita musnahkan, tidak ada yang kita lelang. Semua kita musnahkan. Untuk menjaga industri kita dan menjaga ekonomi kita. Kita sejalan dengan Peraturan Mendag dan juga ketentuan dari Kemenperin, untuk kemudian menjaga industri dan ekonomi kita," katanya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi oleh Apple agar produk iPhone 16 dapat dijual di Indonesia.
Agus menyampaikan, pihak Apple harus membayar utang investasi atas komitmennya pada periode 2020-2023. Berdasarkan hitungan Kementerian Perindustrian, nilainya mencapai US$10 juta atau sekitar Rp158 miliar (asumsi kurs Rp15.800 per dolar AS).
Namun, Agus menegaskan bahwa meskipun Apple melunasi sisa utangnya, hanya seri iPhone 16 yang diperbolehkan untuk dijual di Indonesia. Seri iPhone terbaru lainnya tidak akan diizinkan untuk dipasarkan di negara ini.
Agus menambahkan, agar Apple bisa menjual produk iPhone 16 dan produk Apple lainnya secara bebas di Indonesia, perusahaan tersebut harus segera menyesuaikan proposal investasi untuk periode 2024-2026.
Sebelumnya, pemerintah sudah menerima proposal baru dari Apple, namun Agus menilai nilainya terlalu kecil dibandingkan market share pengguna iPhone dan produk Apple lainnya di dalam negeri.
"Yang komitmen dia untuk 2024-2026 yang mereka harus sampaikan proposal which is mereka sudah sampaikan proposal, tetapi tetapi bagi kami setelah dilakukan assessment teknokratis proposal itu belum memenuhi standar atau asas berkeadilan," tuturnya.
Topik:
iphone-16 apple produk-ilegal bea-cukai