Tentang PT Sintas Kurama Perdana Disinyalir Terlibat Markup Pengadaan Produk Pengental Karet Kementan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 November 2024 17:41 WIB
Asam formiat produksi PT Sintas Kurama Perdana dapat diaplikasikan pada industri Pengolahan karet; Industri kecil; Pengolahan kulit; dan Silase. (Foto: Pabrik PT Sintas Kurama Perdana/Istimewa)
Asam formiat produksi PT Sintas Kurama Perdana dapat diaplikasikan pada industri Pengolahan karet; Industri kecil; Pengolahan kulit; dan Silase. (Foto: Pabrik PT Sintas Kurama Perdana/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mengembangkan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI 2021–2023. 

Kasus ini merupakan kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet. KPK menduga ada penggelembungan harga atau mark up yang dilakukan oleh Kementan dalam pembelian asam semut ini dari salah satu pabrik di daerah Jawa Barat. 

Pabrik yang disinyalir terlibat adalah PT Sintas Kurama Perdana. Kementan kata KPK melakukan pengadaan fasilitas pengolahan karet untuk disalurkan kepada petani karet.

"Pengadaan asam ini itu, jadi sudah ada barangnya gitu, ada pabrik pupuk di Jawa Barat ini menghasilkan asam itu. Nah ini diperlukan dalam pengentalan karet. Nah, pihak Kementan lalu mengadakanlah atau membeli pengadaan produk itu untuk nantinya disalurkan kepada para petani karet," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip pada Jumat (29/11/2024).

"Cuma yang terjadi adalah, terjadi penggelembungan harga di situ, jadi harganya tadinya yang dijual misalnya Rp 10 ribu per sekian liter, menjadi Rp 50 ribu per sekian liter. Jadi lebih mahal gitu, dinaikkan harganya. Di situ, jadi terjadi penggelembungan harga," timpal Asep menjelaskan.

KPK telah dikabarkan telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum diumumkan secara resmi. Termasuk perihal kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut.

Pada hari ini, Kamis (28/11/2024), KPK memeriksa Direktur PT Sintas Kurama Perdana periode Mei 2020–Oktober 2024. Serta Arsad Nursalim, selaku karyawan swasta dan Reny Maharani, selaku PNS (JFPPBJ Madya – Biro Umum dan Pengadaan 2019–2024).
    
Belum diketahui keterkaitan dari para saksi tersebut dalam kasus ini. Belum diketahui juga apa saja materi yang didalami oleh penyidik terhadap para saksi tersebut.

Tentang PT Sintas Kurama Perdana 

PT Sintas Kurama Perdana adalah produsen asam formiat pertama dan satu-satunya di Asia Tenggara, dibangun dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar asam formiat di dalam negeri yang sebelumnya sangat tergantung pada produk impor.

Pabrik asam formiat dibangun dengan cara swakelola yang artinya seluruh kegiatan proyek mulai engineering, pengadaan, konstruksi sampai dengan commissioning/start-up dikelola sendiri tanpa menunjuk kontraktor utama. 

Hal ini sejalan dengan pengarahan pemerintah yaitu untuk pengoptimalan tenaga ahli dalam negeri, khususnya yang dimiliki oleh PT Pupuk Kujang selaku pemegang saham dan pemasok utama bahan baku.

PT Sintas Kurama Perdana memproduksi asam formiat dengan menggunakan teknologi yang sudah maju sehingga mampu menghasilkan produk dengan kualitas prima untuk memasok kebutuhan dunia dan industri di Indonesia, seperti industri kulit, tekstil, karet, bahan pembersih, farmasi dan lain-lain.

Adapun PT Sintas Kurama Perdana berdiri pada tanggal 28 Januari 1986, Akte Nomor: 66 Notaris Soeleman Arjasasmita, SH. dengan status Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) dan diresmikan oleh presiden RI pada waktu itu yaitu Bapak jendral TNI Soeharto, tanggal 1 Oktober 1988 di Cikampek. 

PT Sintas Kurama Perdana beroperasi di atas lahan seluas ± 25.000 m² yang berlokasi di Jl. Jndral Ahmad Yani no. 39 Kawasan Kujang Cikampek, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Cakupan pasar PT Sintas Kurama Perdana meliputi pasar domestic, dan pasar luar negeri antara lain: Malaysia, Thailand, Vietnam, Taiwan, China, Korea, Selandia Baru, Jepang, Jerman dan lain-lain. 

PT Sintas Kurama Perdana bergerak di bidang usaha industri bahan kima yaitu memproduksi asam formiat dengan konsentrasi 90% dan 94% konsentrasi lainnya sesuai dengan pesanan pelanggan.

Asam formiat produksi PT Sintas Kurama Perdana dapat diaplikasikan pada industri Pengolahan karet; Industri kecil; Pengolahan kulit; dan Silase.

Pada tahun 2014, PT Sintas Kurama Perdana dengan tujuan untuk perbaikan berkesinambungan, melakukan perombakan struktur organisasi dan membentuk unit kerja yang bertugas untuk melakukan kegiatan pengembangan diversifikasi produk dan trading produk lain selain produk asam formiat yang merupakan produk utama perusahaan. 

Namun kegiatan tersebut tidak termasuk ke dalam ruang lingkup manual mutu ini, sehingga penjelasan mengenai kegiatan tersebut hanya terlihat pada bagian interaksi proses dan struktur organisasi, namun tidak dibahas detail dalam manual mutu ini.

Kini Direksi dan seluruh karyawan PT Sintas Kurama Perdana terus menerus dan konsisten, selalu berupaya untuk menghasilkan produk asam formiat yang bermutu tinggi; mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja; dan peduli terhadap lingkungan. Sehingga memuaskan pemegang saham, pelanggan, pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Untuk itu perusahaan menetapkan kebijakan yakni Mematuhi persyaratan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; Melaksanakan pengendalian mutu secara terus-menerus; Melakukan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; Pencegahan terjadimya pencemaran limbah dari pabrik asam formiat; dan Melakukan penyempurnaan yang berkelanjutan pada sistem yang ada dan melaksanakan pengawasan disetiap kegiatan.

PT Sintas Kurama Perdana bergerak di bidang usaha industri bahan kimia yaitu memproduksi asam formiat dengan konsentrasi 90% dan 94% atau konsentrasi lainnya sesuai dengan pesanan pelanggan. 

Sementara untuk asam formiat sangat diperlukan untuk industry-industri karet alam, penyamakan kulit, Industri tekstil dan untuk industri kimia sintesis. Asam formiat (HCOOH) atau dikenal dengan asam metanoat merupakan turunan pertama dari asam karboksilat.

Itulah tentang PT Sintas Kurama Perdana sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com dari berbagai sumber. (an)

Topik:

KPK Kementan Karet PT Sintas Kurama Perdana Korupsi Kementan