Pilkada 2024, 6 Petugas KPPS meninggal Dunia

![Petugas KPPS Meninggal Dunia Petugas KPPS Meninggal Dunia [Foto: Antara]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/petugas-kpps-meninggal-dunia.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Catat Enam Petugas KPPS Meninggal Dunia pada Pilkada Serentak 2024.
"Berdasarkan data sampai 29 November pukul 00.00 WIB tercatat petugas tempat pemungutan suara atau KPPS meninggal sebanyak enam orang," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam Konferensi Pers Perkembangan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Selain itu, KPU juga mencatat adanya 115 petugas KPPS yang mengalami kecelakaan atau sakit saat menjalankan tugas mereka.
Selain melaporkan jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia, Afifuddin juga menyampaikan bahwa para petugas KPPS yang meninggal dunia akibat Pilkada Serentak 2024 akan menerima santunan. Besaran santunan tersebut mencapai Rp36 juta dan santunan pemakaman Rp10 juta.
"Kami juga ingin menyampaikan besaran santunan untuk korban jenis meninggal dan seterusnya berdasarkan (peraturan) Menteri Keuangan satuan biayanya adalah yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Untuk bantuan biaya pemakaman Rp10 juta," katanya.
Adapun untuk petugas KPPS yang mengalami kecelakaan atau luka serius, KPU juga telah menyiapkan santunan. Petugas yang mengalami cacat permanen akan menerima santunan sebesar Rp30.800.000. Sementara untuk petugas yang menderita luka berat, santunan yang diberikan sebesar Rp16.500.000, dan bagi yang mengalami luka sedang, santunannya mencapai Rp8.250.000.
Besaran santunan tersebut telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Selain itu, santunan bagi petugas KPPS yang meninggal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.
Topik:
petugas-kpps santunan-petugas-kpps kpu pilkada-serentak-2024