Tersangka Korupsi Pengolahan Karet Kementan Dikantongi, Direktur PT Sintas Kurama Perdana Rosy Indra hingga Pejabat Kementan Diselidik KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 November 2024 14:59 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Pengadaan dimaksud terkait fasilitas pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) RI, tahun anggaran 2021-2023. (Foto: Pohon Karet - Dok Istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Pengadaan dimaksud terkait fasilitas pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) RI, tahun anggaran 2021-2023. (Foto: Pohon Karet - Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Direktur PT Sintas Kurama Perdana 2020-2024, Rosy Indra Saputra menjadi terperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa sarana fasilitas pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) RI Tahun Anggaran 2021-2023.

Dia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Biro Umum dan Pengadaan 2019-2024, Reny Maharani; dan Karyawan Swasta, Arsad Nursalim pada Kamis (28/11/2024) kemarin.

"Saksi hadir, didalami terkait dengan proses lelang untuk Pengadaan Sarana Fasilitasi Pengolahan Karet pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023 dan pengetahuan mereka terkait dengan pengaturan lelang" kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (29/11/2024).

Penyidikan kasus ini menambah daftar Kementan tersandung dugaan rasuah. 

Sementara itu, mengutip pernyataan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (29/11/2024), bahwa pihaknya  menemukan penggelembungan harga pada fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementan era Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat telah tersandung dugaan korupsi. 

“Yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, lebih mahal gitu, dinaikkan harga (produknya),” kata jenderal polisi itu.

Dijelaskan Asep, bahwa Kementan melakukan pengadaan zat asam yang digunakan untuk mengentalkan karet tersebut untuk disalurkan kepada para petani.

“Untuk mengentalkan karet. Itu merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk. Sudah ada barangnya gitu, ada pabrik pupuk di Jawa Barat ini menghasilkan asam itu,” katanya.

Soal kerugian dalam kasus ini, Asep menegaskan akan disampaikan setelah penghitungan selesai. “Kerugian negaranya nanti kita sampaikan. Takutnya nanti saya sampaikan, terus salah, terus sudah ditulis,” katanya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Monitorindonesia.com, , KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Asep belum menjelaskan identitas lengkap tersangka, karena proses penyidikan masih berjalan.

“Untuk tersangkanya nanti ya karena saya agak lupa-lupa ingat. Termasuk kerugian negaranya nanti kita sampaikan,” demikian Asep.

Topik:

PT Sintas Kurama Perdana KPK Kementan