KPK Temukan Markup Pengadaan Produk Pengental Karet Kementan

Adelio Pratama
Diperbarui
29 November 2024 14:37 WIB

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan penggelembungan harga (markup) pada fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, lebih mahal gitu, dinaikkan harga (produknya),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (29/11/2024).
Asep menambahka, bahwa Kementan melakukan pengadaan zat asam yang digunakan untuk mengentalkan karet tersebut untuk disalurkan kepada para petani.
“Untuk mengentalkan karet. Itu merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk. Sudah ada barangnya gitu, ada pabrik pupuk di Jawa Barat ini menghasilkan asam itu,” tuturnya.
Soal kerugian dalam kasus ini, Asep menegaskan akan disampaikan setelah penghitungan selesai. “Kerugian negaranya nanti kita sampaikan. Takutnya nanti saya sampaikan, terus salah, terus sudah ditulis,” katanya.
Topik:
KPK Kementan Karet