KPK Temukan Markup Pengadaan Produk Pengental Karet Kementan


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan penggelembungan harga (markup) pada fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, lebih mahal gitu, dinaikkan harga (produknya),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (29/11/2024).
Asep menambahka, bahwa Kementan melakukan pengadaan zat asam yang digunakan untuk mengentalkan karet tersebut untuk disalurkan kepada para petani.
“Untuk mengentalkan karet. Itu merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk. Sudah ada barangnya gitu, ada pabrik pupuk di Jawa Barat ini menghasilkan asam itu,” tuturnya.
Soal kerugian dalam kasus ini, Asep menegaskan akan disampaikan setelah penghitungan selesai. “Kerugian negaranya nanti kita sampaikan. Takutnya nanti saya sampaikan, terus salah, terus sudah ditulis,” katanya.
Topik:
KPK Kementan KaretBerita Terkait

KPK Periksa 2 Agen TKA, Dirut Laman Davindo Bahman dan Direktur Aneka Jasa Lima Benua
3 jam yang lalu

KPK Periksa Dirut PT Karya Alriz Utama Zaldi Yendri terkait Kasus DJKA Klaster Surabaya
4 jam yang lalu

Dirut PT Hajar Aswad Mubaroq Tegaskan Belum Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji
8 jam yang lalu