Perkuat Bukti Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Kepala KPP Bea Cukai TMP A Marunda Muhtadi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 November 2024 13:51 WIB
Eks Kepala KPP Bea Cukai TMP A Marunda Muhtadi (Foto: Repro instagram @beacukaimarunda)
Eks Kepala KPP Bea Cukai TMP A Marunda Muhtadi (Foto: Repro instagram @beacukaimarunda)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Muhtadi (MTD) selaku mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Marunda, DKI Jakarta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Kamis (28/11/2024). 

Penelusuran Monitorindonesia.com, Muhtadi saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Batam.

"MTD selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Marunda," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jum'at (29/11/2024).

Selain Muhtadi, penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa 4 saksi lainnya, yakni DA selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) B Medan; WA selaku Kepala Kantor Pengawawsan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik; CU selaku Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan YW selaku Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian.

Menurut Harli, kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Tom Lembong dan Charles Sitorus.

Selain itu, dia juga menyampaikan pemeriksaan saksi dilakukan juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dalam kasus tersebut. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

Adapun Kejaksaan Agung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. 

Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016 saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga terlibat dan memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Ia memerintahkan gula kristal mentah yang diimpor itu untuk diolah di delapan perusahaan swasta tersebut untuk dijadikan gula kristal putih sebelum dipasarkan di masyarakat. (an)

Topik:

Bea Cukai Kejagung Korupsi Impor Gula Impor Gula Kemendag Tom Lembong PT PPI Charles Sitorus Eks Kepala KPP Bea Cukai TMP A Marunda Muhtadi