Korupsi Jalur KA, KPK Bidik Subkontraktor yang Ditunjuk PT KAPM
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya penggunaan subkontraktor yang ditunjuk PT KAPM, terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta pada DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Maka dari itu, KPK memeriksa saksi berinisial S diminta menjelaskan cara kerja perusahaan itu. “Saksi S didalami terkait pekerjaan subkontraktor ke PT KAPM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (1/12/2024).
Tessa enggak memerinci nama saksi itu. Tapi, dia merupakan mantan pejabat di salah satu perusahaan swasta. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” tandas Tessa.
KPK menyebut pengusutan kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA, Kemenhub sudah bercabang ke sejumlah wilayah. Bahkan, ada yang masih di tahap penyelidikan.
“Kalau DJKA sendiri ada beberapa ruas, selain ruasnya di OTT Semarang, ada ruas Solo, ruas Jabar (Jawa Barat), ruas Medan, ada beberapa tempat masih lidik yang tidak bisa saya sampaikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Asep enggan memberikan informasi detail atas percabangan dugaan suap dalam pengadaan tersebut. Namun, dia memastikan tidak semua pengadaan maupun pemeliharaan ruas jalur kereta terjadi tindak pidana korupsi.
“Jalur kereta itu ada penggalangan di Jabar, Jateng dan beberapa wilayah Jateng di bagian selatan dan Utara, Medan dan ada disampaikannya (Makassar),” kata Asep.
Topik:
KPK Korupsi Jalur KA DJKA KemenhubBerita Sebelumnya
Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Begini Kondisi Ibu Pelaku
Berita Selanjutnya
Kasus Ismail Bolong Bak Ditelan Bumi
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
52 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
10 jam yang lalu