Direktur PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah Digarap KPK soal Korupsi Investasi PT Taspen

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Desember 2024 18:51 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Direktur PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) hingga Rp1 triliun, Rabu (5/12/2024).

Selain itu, KPK juga memanggil mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas, Ferita dan dua karyawan swasta bernama Muliani dan Lie Mei Tjen.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IMM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Untuk diketahui, KPK menyatakan sedang mendalami ada tidaknya kickback atau pemberian kepada tersangka atas penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen pada sejumlah perusahaan sekuritas.

Salah satu upaya yang dilakukan KPK ialah melalui serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di kantor perusahaan sekuritas.

PT Insight Investments Management disebut merupakan salah satu perusahaan manajer investasi yang digandeng PT Taspen untuk memutar uang pensiunan ke sejumlah sekuritas.

"Nah itulah di situ manajemen investasi itu yang kita geledah. Salah satunya karena ternyata investasinya itu bukannya menguntungkan terus, menjadi ada kerugian di situ," kata Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur beberapa waktu lalu. 

Hanya saja, KPK belum memerinci soal kerugian negara yang ditimbulkan akibat investasi fiktif PT Taspen. Saat ini, penghitungan masih dilakukan oleh auditor negara. 

KPK telah menetapkan Direktur Utama nonaktif PT Taspen menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif.

Kosasih sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. 

Upaya paksa ini berlaku juga untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.

Dalam kasus ini, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.

Topik:

KPK Taspen