TPPO Modus Pengantin Pesanan: Ditampung di Pejaten dan Cengkareng


Jakarta, MI - Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima oleh penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenai lokasi penampungan korban di wilayah Pejaten dan Cengkareng.
"Dari penindakan terhadap dua TKP tersebut, berhasil diamankan sebanyak empat orang warga negara Indonesia khususnya jenis kelamin wanita, di mana salah satunya masih di bawah umur. Perlu saya sampaikan bahwa para korban ini berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Dari pengembangan di dua lokasi penampungan korban tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka yang memiliki peran berbeda dalam komplotan tersebut.
Wira menjelaskan, dalam komplotan ini, para tersangka memiliki peran berbeda-beda. MW alias M (28) adalah WNI yang menetap di China. Kemudian, BHS alias B (34) dan pria NH (60) yang mengurus pemalsuan identitas para korban.
Selain itu, LA (31), Y alias I (44), AS (31), RW (34), H alias CE (36), dan N alias A (56) berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.
Wira mengatakan, dalam aksinya, para tersangka membuat perjanjian tertulis dengan para korban terkait pernikahan yang direncanakan, perjanjian ini dibuat menggunakan bahasa asing yang sengaja dirancang agar para korban tidak mengerti isinya
"Perjanjian ini mengikat korban sebagai sponsor yang mencari dan menampung pria asing untuk dinikahkan dengan warga negara Indonesia. Jadi isi daripada perjanjian tersebut itu intinya bahwa akan menikahkan pria asing dan dengan wanita Indonesia," tambah Wira.
Selain itu, kata dia, komplotan ini juga terlibat dalam pemalsuan identitas korban. Para korban yang masih di bawah umur ditambahkan usianya sehingga dianggap sebagai orang dewasa.
"Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta sampai dengan Rp150 juta per orang. Jadi bervariatif penilainya," tutur dia.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi paspor, ponsel, kartu tanda penduduk (KTP), foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah.
Kesembilan tersangka yang ditangkap kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 15 tahun penjara.
Topik:
perdagangan-orang polda-metro-jaya tppo pengantin-pesananBerita Terkait

Polda Metro Jaya Ungkap Kerugian Rp180 Miliar Akibat Demo Ricuh di Jakarta
5 September 2025 10:42 WIB

24 Bayi Dijual Sindikat ke Luar Negeri, DPR Serukan Tindakan Tegas Negara
16 Juli 2025 13:17 WIB