KPK Usut Dugaan Keterlibatan PwC di Kasus Korupsi Lahan Sarana Jaya di Rorotan, 2 Pegawai Dicecar!


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai PT Pricewaterhouse Coopers Indonesia Advisory (PwC) Farris Saffan dan Dika Fiisabilillah pada Jumat (6/12/2024).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) di Rorotan, Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan pihaknya mencecar dua saksi itu soal subtansi formil dan materiil terkait dokumen dokumen kajian investasi yang diberikan ke Perumda Sarana Jaya.
"Saksi hadir, didalami terkait dengan subtansi formil dan materiil terkait dokumen dokumen kajian investasi yang diberikan ke Perumda PPSJ," kata Tessa kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).
Adapun KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara 2019-2020.
Korupsi pengadaan lahan oleh BUMD PPSJ itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp223 miliar.
Salah satu dari tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu mantan Direktur Utama (Direktur) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, yang juga terseret dalam kasus korupsi lahan di Munjul dan Pulo Gebang.
Yoory kini sudah mendekam di penjara sebagai terpidana kasus di Munjul.
Empat tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA), Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk. atau TEP Donald Sihombing (DNS), Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR), serta Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo (EKW).
KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp223 miliar akibat penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh PPSJ itu.
"Nilai kerugian negara/daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 371 miliar dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal [PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE]".
"Setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 Milyar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Topik:
KPK PT Pricewaterhouse Coopers Indonesia Advisory PwC Sarana Jaya Rorotan