Kejagung Periksa Kepala PDSI Kemendag, Perkuat Bukti Korupsi Impor Gula

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Desember 2024 19:06 WIB
Gedung Utama Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Gedung Utama Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa Kepala PDSI Kementerian Perdagangan berinisial NI sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Senin (9/12/2024).

"NI selaku Kepala PDSI Kementerian Perdagangan diperiksa sebagai saksi dalam perkara importasi gula Kemendag," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Selain NI, pihaknya juga memeriksa 3 saksi lainnya yang tujuan pemeriksaannya juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menyeret Tom Lembong dan Charles Sitorus.

"3 saksi lainnya adalah FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia; IA selaku Bagian Impor PT KTM; dan AMR selaku Bagian Pemasaran PT KTM," tandas Harli.

Adapun Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. 

Tom Lembong dituding melakukan korupsi karena menerbitkan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton untuk PT Angels Products pada 2015.

Padahal, menurut Kejagung, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tak membutuhkan impor.

Selain itu, Kejagung juga mempermasalahkan kebijakan Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah untuk delapan perusahaan swasta pada 2016. Delapan perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk memenuhi stok gula nasional dan melakukan normalisasi harga. 

Menurut Kejagung, Tom seharusnya langsung menunjuk PT PPI untuk mengimpor gula kristal putih. 

Tak hanya Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula tersebut. 

Charles diduga terlibat dan memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang mendapat kuota impor terebut.

Dia memerintahkan gula kristal mentah yang diimpor itu untuk diolah di delapan perusahaan swasta tersebut untuk dijadikan gula kristal putih sebelum dipasarkan di masyarakat.

Menurut Kejagung, hal ini bermasalah karena delapan perusahaan tersebut hanya mengantongi izin untuk mengolah gula rafinasi. Pun Kejagung menyatakan tindakan Tom dan Charles itu merugikan negara hingga Rp 400 miliar. 

Nilai itu, menurut Kejagung berasal dari hilangnya potensi keuntungan PT PPI. Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak gugatan itu.

Topik:

Kejagung Impor Gula Kemendag Tom Lembong