Anak Usaha Wilmar dalam Pusaran Korupsi Impor Gula


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Namun penetapannya sebagai tersangka menimbulkan syak wasangka sejumlah kalangan karena dia bukan satu-satunya Menteri Perdagangan yang mengizinkan impor gula dalam jumlah besar.
Muncul banyak desakan agar Kejaksaan Agung memeriksa semua kasus yang memang berpotensi merugikan negara. Langkah ini perlu diambil untuk menghindari syak wasangka lembaga itu hanya menargetkan orang-orang tertentu. Kejagung juga didesak tak pandang bulu membongkar kasus yang katanya merugikan negara Rp 400 miliar itu.
Dalam pendalaman kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 itu, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi lebih dan beberapa ahli. Kejagung terus berkutat pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti menandakan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru setelah Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Karena itu, Kejagung pada Selasa (10/12/2024) memeriksa saksi dari pihak PT Duta Sugar Internasional. Yakni Direktur PT Duta Sugar Internasional, Hendrogiarto (HAT).
Catatan Monitorindonesia.com, pemeriksaan terhadap pihak perusahaan Wilmar International Ltd ini bukan hanya kali ini saja, pada 27 Februari 2024 lalu, Manager Accounting PT Duta Sugar Internasional periode 2015-2023 inisial A dan inisial VI Manager Pabrik PT Duta Sugar Internasional bersama W yang menjabat Factory Manager PT Jawamanis Rafinasi digarap tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus(JAM Pidsus).
"Pemeriksaan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupsenkum) Kejagung Harli Siregar.
Langkah penyidik gedung bundar JAM Pidsus Kejagung ini bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjudul Audit Tata Niaga Impor 2015 hingga 2017, PT Duta Sugar International mendapat kuota impor gula sebanyak 75 ribu ton pada Semester I/2017 yang merupakan penugasan dari Kemendag.
Begitu pula dengan PT Jawamanis Rafinasi pada periode yang sama mendapat kuota impor sebanyak 25 ribu ton yang merupakan penugasan Kemendag.
Adapun pemilik PT Duta Sugar International dan PT Jawamanis Rafinasi adalah Wilmar International Ltd. Pembelian kedua perusahaan ini disebut sebagai ekspansi Wilmar dalam komoditas gula sejak 2010. Berdasarkan fakta itu, maka total kuota impor yang diperoleh kedua anak usaha Wilmar Group itu menjadi 100 ribu ton.
MONITOR JUGA: Telisik Kebijakan Impor Gula 6 Mendag Era Jokowi: Nyanyian Tom Lembong akan 'Melirik' Siapa?
Masih merujuk audit BPK itu, bahwa tiap-tiap pabrik gula rafinasi dan pabrik gula tersebut tidak secara langsung memperoleh penugasan dari menteri perdagangan melainkan permintaan pihak koperasi di antaranya Inkoppol itu.
Kemudian, audit BPK itu menyebut alokasi impor tidak sesuai dengan data kebutuhan dalam negeri. Sementara realisasi juga sering kali melampaui kebutuhan. Alasan BPK ini persis seperti kasus yang sedang disidik Kejagung saat ini.
Padahal, sesuai Permendag Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula, Pasal 3 menyatakan, bahwa jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar-kementerian.
BPK juga menemukan Persetujuan Impor (PI) terhadap gula sejumlah 1,69 juta ton yang dikeluarkan Menteri Perdagangan sepanjang 2015 hingga semester I 2017 tak melalui rapat koordinasi.
Persetujuan Impor gula tersebut tercatat dikeluarkan pada tiga masa Menteri Perdagangan era pemerintahan Joko Widodo, yakni Rachmat Gobel, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan Enggartiasto Lukita.
Temuan ini merupakan salah satu butir penyimpangan bidang tertentu yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas pengelolaan tata niaga impor pangan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) era Jokowi.
Laporan ini telah disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2017. "Hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan tata niaga impor menyimpulkan bahwa sistem pengendalian intern Kemendag belum efektif untuk memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis BPK dalam dokumen itu sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Selasa (10/12/2024).
Impor gula sejumlah 1,69 juta ton bukan satu-satunya penerbitan PI yang bermasalah. Dalam laporan itu, BPK menemukan penerbitan PI gula kristal mentah (GKM) kepada PT Adikarya Gemilang dalam rangka uji coba kegiatan industri sebanyak 108.000 ton juga tak didukung data analisis kebutuhan.
Di komoditas lain juga terjadi indikasi pelanggaran. BPK mengungkap, penerbitan PI sapi kepada Perum Bulog pada 2015 sebanyak 50.000 ekor tidak melalui rapat koordinasi.
Penerbitan PI daging sapi pada 2016 sebanyak 97.100 ton dan realisasi sebanyak 18.012,91 ton atau senilai Rp737,65 milyar juga tak sesuai atau tanpa rapat koordinasi dan tanpa rekomendasi Kementerian Pertanian (Kementan).
Tak hanya penerbitan PI yang bermasalah, BPK menemukan jumlah alokasi impor untuk sejumlah komoditas sepanjang 2015 hingga semester I 2017 yang ditetapkan dalam PI tak sesuai dengan data kebutuhan dan produksi dalam negeri.
Komoditas itu yakni gula kristal putih (GKP), beras, sapi, dan daging sapi.
Sekadar tahu, bahwa Wilmar International Limited adalah grup perusahaan agribisnis Singapura yang didirikan tahun 1991 oleh pengusaha Singapura dan pengusaha kelahiran Indonesia.
Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan terdaftar terbesar menurut kapitalisasi pasar di Bursa Efek Singapura. Wilmar merupakan perusahaan holding investasi yang menyediakan jasa manajemen untuk lebih dari 400 anak perusahaannya.
Perusahaan ini menempati peringkat 252 dalam daftar Fortune Global 500 pada tahun 2015.
Aktivitas Wilmar meliputi perkebunan kelapa sawit, penyulingan minyak masakan, penggilingan biji minyak, pemrosesan dan pengepakan minyak masakan konsumsi, lemak, oleokimia, dan biodiesel, serta pemrosesan dan pengepakan gandum.
Wilmar memiliki lebih dari 450 pabrik dan jaringan distribusi di seluruh Tiongkok, India, Indonesia, dan 50 negara lainnya. Grup perusahaan ini memiliki kurang lebih 92.000 karyawan dari berbagai negara.
Sektor pemrosesan dan pengepakan Wilmar mencakup produk minyak sawit dan laurat; pemrosesan, penyulingan, dan penggilingan minyak sawit; dan pemrosesan dan penyulingan minyak masakan, biji minyak, gandum, dan kacang kedelai.
Sektor produk konsumsinya mencakup pabrik botol minyak di Republik Rakyat Tiongkok, Vietnam, dan Indonesia. Sektor perkebunan dan penggilingan sawitnya mencakup pembiakan dan penggilingan kelapa sawit. Sektor lainnya meliputi manufaktur dan distribusi pupuk dan jasa sewa kapal.
Topik:
PT Duta Sugar International Wilmar PT Jawamanis RafinasiBerita Terkait

MA Vonis Wilmar Bersalah, Wajib Bayar Rp11,8 Triliun dalam Kasus Minyak Goreng
26 September 2025 15:46 WIB

Kejagung Didesak Tetapkan Pidana Korporasi ke Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas
23 Agustus 2025 17:05 WIB

Kejagung Periksa Saksi dari Firma Hukum soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
24 April 2025 06:11 WIB