Korupsi PT ASDP, KPK Periksa Mantan Dirut PT PAL Diana Rosa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Desember 2024 02:17 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT Industri Kapal Indonesia atau PAL (Persero), Diana Rosa (DR) (Foto: Ist)
Direktur Utama (Dirut) PT Industri Kapal Indonesia atau PAL (Persero), Diana Rosa (DR) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Kapal Indonesia atau PAL (Persero), Diana Rosa (DR) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry, Selasa (10/12/2024).

Selain Diana Rosa, penyidik juga memanggil Kepala Divisi Perbaikan dan Pemeliharaan PT PAL Indonesia, Abdul Honi yang juga sebagai saksi atas kasus yang sama.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022," jelas Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK.

Pemeriksaan kedua saksi tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry nonaktif, Ira Puspita Dewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; dan Bos PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie.

Adapun tim penyidik KPK juga membuka peluang untuk menambah jumlah tersangka dalam kasus ini seiring dengan pengumpulan bukti dan keterangan. 

Topik:

KPK ASDP PAL