Disidik Kejagung! Kuota Impor Gula PT Duta Sugar International dan Jawamanis Rafinasi 100 Ribu Ton


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 yang merugikan negara Rp 400 miliar.
Kejagung kini membidik siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus yang menyeret Tom Lembong dan Charles Sitorus itu. Termasuk pihak mana saja yang sempat menerima kuota impor gula di periode tersebut.
Berdasarkan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjudul Audit Tata Niaga Impor 2015 hingga 2017, PT Duta Sugar International mendapat kuota impor gula sebanyak 75 ribu ton pada Semester I/2017 yang merupakan penugasan dari Kemendag.
Begitu pula dengan PT Jawamanis Rafinasi pada periode yang sama mendapat kuota impor sebanyak 25 ribu ton yang merupakan penugasan Kemendag.
Adapun pemilik PT Duta Sugar International dan PT Jawamanis Rafinasi adalah Wilmar International Ltd. Pembelian kedua perusahaan ini disebut sebagai ekspansi Wilmar dalam komoditas gula sejak 2010.
Berdasarkan fakta itu, maka total kuota impor yang diperoleh kedua anak usaha Wilmar Group itu menjadi 100 ribu ton.
Masih merujuk audit BPK itu, bahwa tiap-tiap pabrik gula rafinasi dan pabrik gula tersebut tidak secara langsung memperoleh penugasan dari menteri perdagangan melainkan permintaan pihak koperasi di antaranya Inkoppol itu.
Kemudian, audit BPK itu menyebut alokasi impor tidak sesuai dengan data kebutuhan dalam negeri. Sementara realisasi juga sering kali melampaui kebutuhan.
Alasan BPK ini persis seperti kasus yang sedang disidik Kejagung saat ini. Padahal, sesuai Permendag Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula, Pasal 3 menyatakan, bahwa jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar-kementerian.
Di lain sisi BPK juga menemukan Persetujuan Impor (PI) terhadap gula sejumlah 1,69 juta ton yang dikeluarkan Menteri Perdagangan sepanjang 2015 hingga semester I 2017 tak melalui rapat koordinasi.
Persetujuan Impor gula tersebut tercatat dikeluarkan pada tiga masa Menteri Perdagangan era pemerintahan Joko Widodo, yakni Rachmat Gobel, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan Enggartiasto Lukita.
Temuan ini merupakan salah satu butir penyimpangan bidang tertentu yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas pengelolaan tata niaga impor pangan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) era Jokowi.
Laporan ini telah disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2017. "Hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan tata niaga impor menyimpulkan bahwa sistem pengendalian intern Kemendag belum efektif untuk memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis BPK dalam dokumen itu sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (11/12/2024).
Impor gula sejumlah 1,69 juta ton bukan satu-satunya penerbitan PI yang bermasalah. Dalam laporan itu, BPK menemukan penerbitan PI gula kristal mentah (GKM) kepada PT Adikarya Gemilang dalam rangka uji coba kegiatan industri sebanyak 108.000 ton juga tak didukung data analisis kebutuhan.
Di komoditas lain juga terjadi indikasi pelanggaran. BPK mengungkap, penerbitan PI sapi kepada Perum Bulog pada 2015 sebanyak 50.000 ekor tidak melalui rapat koordinasi.
Penerbitan PI daging sapi pada 2016 sebanyak 97.100 ton dan realisasi sebanyak 18.012,91 ton atau senilai Rp737,65 milyar juga tak sesuai atau tanpa rapat koordinasi dan tanpa rekomendasi Kementerian Pertanian (Kementan).
BACA JUGA: Anak Usaha Wilmar dalam Pusaran Korupsi Impor Gula
Tak hanya penerbitan PI yang bermasalah, BPK menemukan jumlah alokasi impor untuk sejumlah komoditas sepanjang 2015 hingga semester I 2017 yang ditetapkan dalam PI tak sesuai dengan data kebutuhan dan produksi dalam negeri. Komoditas itu yakni gula kristal putih (GKP), beras, sapi, dan daging sapi.
Diketahui, bahwa Kejagung pada Selasa (10/12/2024) kemarin memeriksa saksi dari pihak PT Duta Sugar Internasional. Yakni Direktur PT Duta Sugar Internasional, Hendrogiarto (HAT).
Catatan Monitorindonesia.com, pemeriksaan terhadap pihak perusahaan Wilmar International Ltd ini bukan hanya kali ini saja, pada 27 Februari 2024 lalu, Manager Accounting PT Duta Sugar Internasional periode 2015-2023 inisial A dan inisial VI Manager Pabrik PT Duta Sugar Internasional bersama W yang menjabat Factory Manager PT Jawamanis Rafinasi digarap tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus(JAM Pidsus).
"Pemeriksaan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupsenkum) Kejagung Harli Siregar.
Peran tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus impor gula periode 2015-2016. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar pada Selasa, 29 Oktober 2024.
"Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucap Abdul di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam kasus ini, penyidik pun menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) yang berinisial CS. Kini kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyelidikan. Adapun atas perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.
Abdul menjelaskan, Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta, PT AP.
Padahal sesuai keputusan Mendag dan Menperin nomor 257 Tahun 2004, kata Abdul, pihak yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah BUMN. Tetapi pada saat itu, Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah untuk PT AP.
Menurut Abdul, impor gula kristal tersebut juga tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Kemudian pada 28 Desember 2015, dilakukan rakor di bidang perekonomian yang dihadiri oleh Kementerian di bawah Menko Perekonomian. Salah satu pembahasan rapat tersebut adalah pada tahun 2016 Indonesia akan kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
"Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula," ujar Abdul.
Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat.
"Dijual melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp26 ribu per kg, lebih tinggi dari HET saat itu Rp13 ribu per kg dan tidak dilakukan operasi pasar," katanya.
Abdul menuturkan, delapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya izin industrinya khusus untuk produsen gula kristal rafinasi, yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi. Adapun delapan perusahaan tersebut adalah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Topik:
PT Jawamanis Rafinasi PT Duta Sugar International Wilmar Impor Gula KejagungBerita Sebelumnya
Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Pencabulan Mario Dandy
Berita Selanjutnya
KPK Tagih BPKP soal Kerugian Negara Korupsi ASDP
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Wamentan Sudaryono: Kementan Garda Terdepan Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
10 jam yang lalu

Nasim Khan: Perpres Tata Niaga Gula Penting Selamatkan Petani dan Konsumen
30 September 2025 12:44 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB