KPK Periksa Karyawan PT KA PM Yusril Ivandi Bagaskara Terkait Korupsi Proyek Rel Kereta


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil karyawan PT KA PM Yusril Ivandi Bagaskara (YIB) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pemeliharaan dan pembangunan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (11/12/2024).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Selain itu, KPK juga memeriksa saksi berinisial AF, S, dan W. Mereka diulik KPK terkait pengadaan paket pekerjaan enam perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatra pada 2022.
KPK sebelumnya menyebut pengusutan kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA, Kemenhub sudah bercabang ke sejumlah wilayah.
Bahkan, ada yang masih di tahap penyelidikan. “Kalau DJKA sendiri ada beberapa ruas, selain ruasnya di OTT Semarang, ada ruas Solo, ruas Jabar (Jawa Barat), ruas Medan, ada beberapa tempat masih lidik yang tidak bisa saya sampaikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep enggan memberikan informasi detail atas percabangan dugaan suap dalam pengadaan tersebut. Namun, dia memastikan tidak semua pengadaan maupun pemeliharaan ruas jalur kereta terjadi tindak pidana korupsi. “Jalur kereta itu ada penggalangan di Jabar, Jateng dan beberapa wilayah Jateng di bagian selatan dan Utara, medan dan ada disampaikannya (Makassar),” tandas Asep.
Topik:
KPK DJKA Kereta