Bendahara Pengeluaran Woro Pujiastuti Terperiksa Kasus Korupsi Dana Operasional di Papua


Jakarta, MI - Bendahara Pengeluaran pada Pemerintah Provinsi Papua, Woro Pujiastuti menjadi salah satu terperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah serta wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi berlangsung di Polda Papua pada hari ini, Rabu (11/12/2024). “Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Selain Woro, KPK juga memanggil Ridwan Rumasukun, yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (Ppk-Skpd) Setda Provinsi Papua Lusiana Samaya.
Kendati, Tessa belum membeberkan secara detail materi yang akan didalami dalam pemeriksaan ini. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah agenda pemeriksaan selesai.
Untuk diketahui, bahwa kasus ini disidik KPK pada Senin, 14 Agustus 2024. Namun hingga saat ini, KPK belum menjelaskan terkait perkara apa yang sedang ditangani, apakah berkaitan dengan uang makan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sempat menjadi sorotan karena nilainya mencapai Rp1 miliar per hari atau lainnya.
Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menggeledah kantor Setda Pemprov Papua pada Senin, 4 November 2024. Dari sana, KPK menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik
Topik:
KPK Papua