BPOM Sowan ke Kejagung: Bakal Sikat Habis Mafia


Jakarta, MI - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dr Taruna Ikrar berkunjung atau 'sowan' ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (11/12/2024).
Kunjungan itu berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Usai kunjungan, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum dalam program-program Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kami akan melakukan pendampingan-pendampingan, dan tentunya pendampingan itu agar mengingatkan dan mengarahkan supaya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran. Itu yang utamanya," katanya.
"Tadi saya sampaikan ‘Bapak kerja sesuai tupoksinya. Kalau ada hal-hal yang menyangkut gugatan-gugatan, serahkan kepada kami untuk menyelesaikannya’," sambungnya.
Sementara itu, Kepala BPOM dr Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tupoksi mengawasi obat dan makanan yang ada di masyarakat sehingga memiliki ratusan ribu mitra (stakeholder). Pemberian sertifikasi pada ratusan ribu produk pun bisa menjadi objek yang rawan terjadi pelanggaran aturan.
BPOM juga ditugasi untuk mengawal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan menjadi pengawas program Makan Bergizi Gratis. Tugas-tugas tersebut juga rawan terjadi pelanggaran hukum di dalamnya.
Di bawah kepemimpinannya, ia bertekad membangun kelembagaan yang bersih, bebas korupsi, bebas mafia, dan bebas pelanggaran-pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, melalui pertemuan hari ini, ia meminta dukungan dari Kejagung, utamanya Jaksa Agung, dalam pendampingan hal-hal terkait masalah hukum.
"Untuk mencapai bebas korupsi dengan tupoksi bebas mafia dan sebagainya, maka pengawalan dalam konteks bantuan, support dan sekaligus mentoring ataupun apa yang namanya itu, kami sangat butuhkan dari Kejaksaan Agung. Tentu di daerah dengan Kejaksaan Tinggi dan sebagainya," tandasnya.
Topik:
Kejagung BPOMBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
5 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
16 jam yang lalu

Penyidikan Baru Kasus Gagal Ginjal Akut bak Ditelan Bumi, BPOM Lolos?
1 Oktober 2025 14:08 WIB