Korupsi Impor Gula Rp 400 Miliar: 126 Saksi Diperiksa, 2 Orang Tersangka!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Desember 2024 00:24 WIB
Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) (kiri), Selasa (29/10/2024) dan Charles Sitorus (kanan) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait impor gula pada 2015-2016 di Kementerian Perdagangan. (Foto: Dok MI/Aswan)
Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) (kiri), Selasa (29/10/2024) dan Charles Sitorus (kanan) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait impor gula pada 2015-2016 di Kementerian Perdagangan. (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 126 saksi dan menjerat 2 tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2023 yang merugikan negara Rp 400 miliar.

Sementara tersangka, baru 2 dua orang yang dijebloskan ke sel tahanan sejak . Yakni eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus sejak 29 Oktober 2024 lalu.

"Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 126 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (11/12/2024).

Selain saksi, penyidik juga telah meminta padangan 3 ahli terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Hanya saja, tak disampaikan secara gamblang ahli bidang apa saja yang sudah dimintai keterangan.

Hanya disebutkan pemeriksaan maraton dilakukan agar kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016 itu bisa segera dilimpahkan dan masuk pada tahap peradilan. "Tentu penyidik kita harapkan secepatnya melakukan pemberkasan dan melimpahkannya ke penuntutan," kata Harli.

Adapun Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta, yang melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004.

Sebab, dalam aturan tersebut, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan untuk mengimpor gula. Sementara Cahrles Sitorus memerintahkan staf senior manajer untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula, kata dia, seharusnya yang diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan impor tersebut hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP.

Telisik Kebijakan Impor Gula 6 Mendag Era Jokowi: Nyanyian Tom Lembong akan 'Melirik' Siapa? Selengkapnya di sini

Topik:

Korupsi Impor Gula Kejagung Kemendag Tom Lembong