Korupsi Timah, 3 Eks Pejabat ESDM Dihukum 2-4 Tahun


Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel) dua hingga empat tahun penjara.
Vonis ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015-2022.
Ketiga orang tersebut yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Babel 2021-2024, Amir Syahbana; Plt Kadis ESDM Babel 2019, Rusbani; dan Kadis ESDM Babel 2015-2019, Suranto Wibowo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji di ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Amir Syahbana juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta subsider satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp325 juta," kata Fajar.
Vonis juga dijatuhkan terhadap Rusbani dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan dua bulan penjara.
Sementara, Suranto divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara tanpa vonis uang pengganti.
Dalam kasus ini, mereka bertiga dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan hukum melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Amir dituntut tujuh tahun penjara dengn denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah tuntutan tersebut juga diberikan oleh jaksa terhadap Suranto.
Sedangkan, Rusbani dituntut pidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Ketiganya diketahui didakwa telah menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang tidak benar dan ditujukan terhadap lima perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.
RKAB tersebut, digunakan untuk mengakomodir pengelolaan biji timah secara ilegal. Kemudian, Suranto dinilai bersalah karena tidak melakukan pengawasan sehingga para perusahaan tersebut bisa berbuat semaunya di wilayah IUP PT Timah.
Topik:
Kejagung TimahBerita Sebelumnya
Temuan BPK Bantuan Kuota Internet Kemendikbudristek: 675.590.548 GB senilai Rp1,5 T Masuk Kantong Siapa?
Berita Selanjutnya
Pengguna Narkoba Tak Dapat Dipenjara Lagi!
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
7 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB