DPO Korupsi Timah! Direktur CV Salsabila Utama Tetian yang Memperkaya Terdakwa Emil Rp 493 M Tak Ditangkap Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Desember 2024 09:42 WIB
Emil Ermindra (Foto: Istimewa)
Emil Ermindra (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Direktur CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi timah Rp 300 triliun tak kunjung ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain disebut masuk DPO, Tetian juga berdasarkan fakta persidangan memperkaya diduga memperkaya terdakwa Emil Ermindra dengan memberi uang Rp 493.399.704.345 dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Menurut tim penasihat hukum Emil, Jaksa juga justru berdalih Tetian Wahyudi saat ini telah berstatus sebagai DPO, hanya saja lenyap di website Pelayanan Kejaksaanagung.co.id/layanan/permohonan/dpo.

"Bahwa berdasarkan penelusuran penasihat hukum pada website Pelayanan Kejaksaanagung.co.id/layanan/permohonan/DPO tidak terdapat nama Tetian Wahyudi di dalam DPO," kata tim penasihat hukum Emil saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kliennya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024). 

Soal aliran uang, Jaksa kata penasihat hukum juga tidak mampu membuktikan bahwa Emil telah memperkaya diri dari kerja sama pengolahan bijih timah. Sebab, menurut mereka hal itu tidak terbukti berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kliennya setiap tahunnya selama menjabat Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

"Bahwa berdasarkan LHKPN yang dilaporkan terdakwa Emil Ermindra setiap tahunnya selama menjabat sebagai direktur keuangan, tidak terdapat penambahan harta yang tidak wajar," jelasnya. 

Dengan demikian, penasihat hukum menuding tuduhan Jaksa yang menyebut Emil telah memperkaya diri dalam kasus tersebut tidak berdasarkan pola pikir yang jernih.

"Sedangkan tidak ada penemuan kekayaan yang dialami terdakwa Emil Ermindra dan ketidakbecusan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Tetian Wahyudi selaku pelaku utama adalah tindakan yang keji dan zolim," tuturnya.

Adapun Emil bekerja sama dengan Tetian Wahyudi dalam perkara korupsi timah tersebut. PT Timah Tbk membayar kepada CV Salsabila Utama Rp986 miliar untuk pembelian bijih timah yang berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sendiri.

Pun, penasihat hukum menilai Jaksa terkesan tak berupaya maksimal untuk menghadirkan Tetian Wahyudi dalam di persidangan tersebut.

"Ini menunjukkan Jaksa Penuntut Umum tidak berniat membuat perkara ini menjadi terang. Namun malah menyudutkan orang lain yang tidak bersalah dengan dalih yang tidak berdasar dan menyesatkan," demikian tim penasihat hukum.

Diketahui, Emil Ermindra bersama Mochtar Riza Pahlevi dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menilai Mochtar Riza Pahlevi dan Emil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dituntut pidana penjara, Mereka berdua juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 (Rp 493 miliar) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.  

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap dia tak bisa membayarnya maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Topik:

Timah Kejagung