Terima SPDP Kasus Judol Pegawai Komdigi, Kejati Jakarta Tunjuk 7 Jaksa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Desember 2024 08:17 WIB
Para tersangka kasus judi online (Foto: Dok MI)
Para tersangka kasus judi online (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

SPDP tersebut diketahui telah diterima pihak Kejati Jakarta pada 23 Oktober 2024 lalu untuk 18 orang tersangka. 

Dengan demikian, Kejati menerbitkan P16 dan mulai menyiapkan tujuh jaksa untuk mempelajari berkas penyidikan kasus.

"Pimpinan sudah menunjuk tujuh orang jaksa untuk mengikuti alur perkembangan penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam sebuah wawancara dikutip pada Sabtu (14/12/2024).

Sebelumnya, 18 tersangka yang SPDP-nya telah diterima Kejati Jakarta dijerat dengan pasal 303 KUHP junto pasal 45 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Sebanyak 18 orang tersangka tersebut meliputi 10 orang oknum pegawai Komdigi dan delapan di antaranya berlatar belakang sipil. Pegawai Komdigi yang terlibat kasus judi online kini telah dipecat.

Diwartakan, bahwa Polda Metro Jaya menetapkan 28 tersangka kasus melindungi judi online (judol), yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebanyak empat di antaranya berperan sebagai bandar.

"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Gedung BPMJ, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Keempatnya tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) ialah berinisial J, JH, F, dan C. 

Kapolda mengatakan masing-masing tersangka memiliki perannya.

Berikut peran ke-28 tersangka:

Empat orang berperan sebagai bandar atau pemilik atau pengelola website judi. Mereka ialah A, BN, HE dan J (DPO)

Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online. Mereka berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO)

Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen, berinisial A alias M, MN, dan DM

Dua orang berperan memfilter atau memverivikasi website judi online agar tidak terblokir. Mereka berinisial AK dan AJ

Sembilan orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari website judi online dan melakukan pemblokiran. Mereka berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR;

Dua orang berperan dalam melakukan TPPU. Mereka berinisial D dan E

Satu orang berinisial T, berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka. Khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.

Karyoto menyebut para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, dengan penjara paling lama 10 tahun.

"Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus melindungi situs judi online yang melibatkan pegawai di Komdigi. Selain menangkap pelaku, polisi juga juga menggeledah sebuah ruko yang dijadikan sebagai kantor satelit di wilayah Bekasi. Kantor itu dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A.

Adapun ada 12 orang dipekerjakan di kantor satelit tersebut. Delapan orang dipekerjakan sebagai operator dan empat orang lainnya sebagai admin. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.

Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga agar tak kena blokir. Sementara itu, ada 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.

Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir. Dari hasil menjaga situs itu, pelaku dapat memberi upah sejumlah pegawai admin dan operator senilai Rp5 juta per bulan.

Topik:

Judi Online Kejati Jakarta