Jam Datun Nerendra Jatna & STIH Adhyaksa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Desember 2024 08:36 WIB
Jam Datun Nerendra Jatna (kanan) dan STIH Adhyaksa (kiri) (Foto: Kolase MI)
Jam Datun Nerendra Jatna (kanan) dan STIH Adhyaksa (kiri) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Kepala Badiklat Kejagung Rudi Margono menyatakan bahwa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa yang berada di Jalan Margasatwa Jakarta Selatan (Jaksel) tidak berada di bawah naungan Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Tidak mas (STIH Adhyaksa tidak berada di bawah Badiklat Kejagung)," kata Rudi Margono yang mantan Kajati DKI Jakarta itu kepada Monitorindonesia.com pada Jumat (29/11/2024) dikutip pada Sabtu (14/12/2024).

Sebagaimana diketahui bahwa gedung mewah STIH Adhyaksa di Jakarta Selatan telah diresmikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (3/10/2022) silam.

Sementara para pejabat tinggi Kejagung RI berada di unsur pimpinan, penasihat STIH tersebut. STIH ini diketahui berada di bawah Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa.

Berikut Organ Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa adalah:

1. Ketua Dewan Pembina, Prof. DR. ST. Burhanuddin, SH., MM., MH (saat ini menjabat Jaksa Agung RI) 

2. Anggota Dewan Pembina. DR. Reda Manthovani, SH,. LLM (saat ini sebagai JAM Bid. Intelijen)

3. Anggota Dewan Pembina, Maya Miranda Ambarsari, SH., M.I.B (pengusaha)

4. Ketua Dewan Pengawas, DR. Bambang Sugeng Rukmono, SH., MH (JAM Bidang Pembinaan)

5. Anggota Dewan Pengawas, DR. Ali Mukartono, SH., M.M (JAM Bidang Pengawasan)

6. Anggota Dewan Pengawas, Prof. DR. Asep N. Mulyana, SH., M.Hum (JAM Bidang Pidana Umum)

7. Ketua Pengurus Yayasan, DR. Narendra Jatna, SH., LLM (JAM Datun)

Bahwa Organ Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa, merupakan pejabat Tinggi pada Kejaksaan Agung RI dan satu pengusaha. 

Terkait hal itu, Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) mempertanyakan bagaimana korelasi Kejaksaan Agung RI dengan Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa.

"Kami mempertanyakan mengapa semua Organ Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa, merupakan pejabat teras Kejaksaan Agung RI. Padahal, STIH bukan dibawah Badiklat," kata Sekjen INDECH Order Gultom kepada Monitorindonesia.com pada Jumat (29/11/2024).

Order Gultom mengatakan, pembangunan Gedung STIH Adhiyaksa memerlukan dana yang sangat besar yang nilainya bisa ratusan miliar. Lalu, mempertanyakan sumber pendanaan pembangunan kampus megah tersebut.

"Berapa banyak dana sponsor atau dana Corporatee Sosial Responsibility (CSR) yang telah diterima oleh Yayasan Karya Bhakti Adhiyaksa hingga saat ini? Kami menduga pendirian Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa rawan tempat pencucian uang," ungkapnya.

Satu-satunya pengusaha yang menjadi anggota Dewan Pembina Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa, Maya Miranda Ambarsari.

Maya Miranda Sari memiliki beragam bisnis. Mengutip laman mayamirandaambarsari.com, wanita yang memiliki gaya modis ini adalah Pemilik dan President Director PT. BATAMEC Shipyard (galangan kapal), dan juga Pemilik dan President Director PT. Tawu Inti Bati (Pabrik pengolahan minyak).

Selain itu, Order menilai JAM Datun Narendra Jatna sebagai Ketua Yayasan Karya Bhakti Adhiyaksa sudah cukup banyak menyita waktu sementara tugas dan tanggungjawab negara sebagai JAM Datun sangat besar. 

Dia juga menilai posisi JAM Datun sebagai Ketua Yayasan rawan konflik kepentingan sebagai pejabat negara. 

"Tugas sebagai JAM Datun itu kan sangat banyak dan sibuk ya. Kalau ditambah lagi dengan Ketua Yayasan dikhawatirkan membuat tugas-tugas di JAM Datun jadi terabaikan," ujar Order Gultom kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

Bahkan, Order menduga ada sesuatu hal yang tersimpan rapat dibalik jabatan JAM Datun sebagai ketua Yayasan Adiyaksa. Yayasan tersebut diduga sebagai tempat pencucian uang (money laundring) oknum pejabat Kejagung.

"Kami sudah mengirimkan surat ke Jaksa Agung ST Burhanuddin soal jabatan JAM Datun Narendra sebagai Ketua Yayasan Karya Bhakti Adhiyaksa. Namun, hingga kini belum ada respon dari Jaksa Agung," katanya.

Ketika ditanya lebih jauh terkait dugaan yayasan sebagai tempat pencucian uang, Order menjelaskan, dugaan itu masuk akal ditengah publik mulai menyoroti keneradaan yayasan tersebut. Sebab, Yayasan Karya Bhakti Adhiyaksa tidak berada dibawah lingkup Kejaksaan Agung.

"Kami bertanya ke Jaksa Agung darimana sumber dana untuk membangun kampus STIH di Ragunan yang menelan dana hingga ratusan miliar rupiah. Apakah dari CSR BUMN, Perusahaan Swasta, hibah atau dari kantong pribadi para pengurus yayasan?" ungkap Order.

Order juga mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki semua aliran dana yang masuk keYayasan Karya Bhakti Adhiyaksa. Baik itu dana yang masuk melalui transfers maupun secara tunai.

"Kami minta PPATK segera turun tangan menyelidiki aliran dana ke yayasan yang diketuai JAM Datun Narendra Yatna. Ini untuk transparansi pejabat publik apalagi pejabat penegak hukum," tandasnya.

Prabowo diminta copot JAM Datun Nerendra

Presiden Prabowo Subianto diminta untuk mencopot Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (JAM Datun) Narendra Jatna. Hal itu sangat penting agar Narendra Jatna bisa lebih fokus mengurus Yayasan Adiyaksa yang dipimpinnya.

Direktur Eksekutif Center of Budgeting Analisis (CBA) Uchok Skydafi mengatakan, rangkap jabatan JAM Datun Narendra sebagai Ketua Yayasan tak beretika sebagai jabat negara. Apalagi, JAM Datun merupakan jabatan strategis di Kejaksaan Agung yang bisa melakukan "tekanan" agar pihak lain mau menyumbangkan dananya untuk Yayasan yang dipimpinnya.

"Aneh saja pejabat penegak hukum sekelas Kejaksaan Agung memimpin Yayasan. Apa motivasinya? Apa karena dana Yayasan tak bisa diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau bagaimana?" ujar Uchock kepada Monitorindonesia.com pada Selasa (10/12/2024).

Uchock juga mempertanyakan kengototan Narendra sebagai Ketua Yayasan Adiyaksa sementara tugas-tugas sebagai JAM Datun sudah sangat banyak. Dia pun menyarankan Narendra untuk memilih salah satu jabatan apakah sebagai JAM Datun atau memilih sebagai Ketua Yayasan.

"Presiden bisa mengeluarkan SK pemberhentian JAM Datun agar dia focus mengelola Yayasan. Yayasan itu juga saya dengar bukan berada dibawah Kejaksaan Agung. Artinya apa? Ada sesuatu yang menarik di Yayasan itu apakah karena banyak dana hibah, CSR dan lain-lain yang masuk Yayasan, itu harusnya diselidiki," katanya.

Profil JAM Datun Nerendra

Nerendra dilantik dan disumpah Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik dan mengambil sumpah Narendra Jatna pada Kamis 4 Juli 2024 lalu.

Narendra merupakan lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). 

Setelah lulus, Narendra kemudian aktif mengajar bidang studi Hukum Acara Pidana di FHUI. 

Ia juga meraih gelar master hukum dari Universite Aix Marseille III, Perancis dan menyelesaikan program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 

Saat itu, disertasinya berjudul 'Pemberdayaan Peran dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam Perlindungan Hukum Terhadap Pengelolaan Data Pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik'. 

Sebagai seorang jaksa, Narendra juga tercatat pernah menjabat di berbagai posisi. Mulai dari Asisten Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi Bali, Kajari Cibadak, Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok, Kajari Jakarta Timur. Kemudian, sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung, Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Narendra juga pernah menjabat sebagai Staff Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kejaksaan Agung RI sebelumnya akhirnya dilantik menjadi Jamdatun Kejaksaan Agung. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar Jamdatun bisa mengoptimalkan peran sentral bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai penasihat hukum utama bagi pemerintah dan negara (legal adviser) baik dalam hal keperdataan maupun ketatanegaraan.

Topik:

Jam Datun Nerendra Jatna STIH Adhyaksa