PPATK Selidiki Rekening Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Desember 2024 12:00 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (Foto: Dok MI)
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelidiki rekening Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah.

"Iya kami sedang dalami," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada Monitorindonesia.com, Senin (16/12/2024).

Soal kemungkinan Dedy terseret dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ivan masih enggan untuk menjelaskan. "Nanti akan kami sampaikan ke penyidik. Semua akan didalami," jelasnya.

Adapun LHKPN Dedy saat ini tengah ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya mengatakan pihaknya tengah menganalisis laporan kekayaan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah yang tercatat Rp9,4 miliar.

Adapun Dedy mendapat sorotan warganet usai namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti. 

Lady diduga terkait dalam kasus penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi yang videonya viral di media sosial Diduga peristiwa ini terjadi lantaran ada Lady tidak terima mendapat jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.

"Berita itu sudah jadi atensi kami dan sedang dilakukan analisis awal dulu sebelum diputuskan apakah perlu dilakukan pemeriksaan atau tidak. Kalau akhirnya dilakukan pemeriksaan, teman-teman wartawan pasti akan tahu juga," kata Herda, Sabtu (14/12/2024)..

Dedy tercatat memiliki kekayaan berjumlah Rp9,4 miliar. Data harta kekayaan itu disampaikan Dedi ke KPK pada 31 Desember 2023.

Dedy melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta. Sebanyak tiga aset tanah dan bangunan itu semua berada di Jakarta Selatan. Dedy juga melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV Tahun 2019 senilai Rp450 juta dengan keterangan sebagai hadiah.

Dedy tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta; surat berharga Rp670.700.000; kas dan setara kas Rp6.725.751.869 dan nihil utang. 

"Total harta kekayaan Rp9.426.451.869," demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id.

LHKPN Dedy terdapat peningkatan harta sekitar sebesar sekitar Rp500 juta dari laporan satu tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, Dedy mempunyai harta kekayaan senilai Rp8.915.130.867.

Sebelumnya viral video seorang dokter koas dipukuli seorang pria di sebuah restoran di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam video viral di salah satu restoran memperlihatkan pria memakai baju merah memukul mahasiswa koas bernama Luthfi. TKP diduga terjadi di Jalan Demang, Palembang pada Rabu (11/12/2024).

Kasus ini berawal saat korban bertemu dengan Sri Meilina di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Dalam pertemuan tersebut, Lina membahas soal jadwal tugas jaga yang disusun oleh Luthfi memberatkan anaknya, Lady A. Pramesti, karena harus masuk di malam tahun baru.

Luthfi dan Lady adalah peserta didik di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Keduanya tengah menjalani koas, atau program profesi yang harus dijalani oleh mahasiswa jurusan kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter. Luthfi dan Lady menjalankan kegiatan ini di RSUD Siti Fatimah Palembang. Luthfi saat itu didapuk sebagai ketua kelompok yang bertugas membuat jadwal jaga. 

Pelaku, yang merupakan sopir pribadi Lina, ikut hadir dalam pertemuan itu. Sementara Luthfi ditemani rekan perempuannya yang juga dokter koas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar M Anwar Reksowidjojo menuturkan dalam pertemuan itu, korban hanya diam dan membiarkan Lina berbicara. Melihat respons korban, FD merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi korban dengan mendorong bahu kanan dan kiri.

Menurut Anwar, tersangka terpancing emosinya karena respons korban yang hanya diam. Pelaku lalu memukul korban di wajah bagian kiri. Korban mencoba untuk memberi penjelasan, tapi pelaku tidak menerimanya. "Langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” tuturnya,

Akibat perbuatan pelaku, Luthfi dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. "Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Dan saya juga meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya," kata FD.

Polisi menjerat FD dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FD lebih dulu menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel diantar oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, pada Jumat, 13 Desember 2024. 

Topik:

KPK PPATK Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah