Habis Rafael Alun, Terbitlah Dedy Mandarsyah?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Desember 2024 14:24 WIB
Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan Dedy Mandarsyah (kanan) (Foto: Kolase MI)
Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan Dedy Mandarsyah (kanan) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik harta kekayaan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mandarsyah.

Adapun sosok Dedy Mandarsyah menjadi perbincangan hangat warganet menyusul viralnya video penganiayaan terhadap seorang dokter koas di Palembang. Dokter koas bernama M. Lutfi dipukuli seorang pria di sebuah toko kue yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang.

Rafael Alun dan Dedy Mandarsyah
Tangkapan layar video penganiayaan dokter koas (kiri). (x.com @heraloebss)

Sementara Deddy sendiri disebut-sebut merupakan ayah dari Lady Aurellia Pramesti.

"Saat ini sedang dilakukan analisis awal terlebih dahulu. Oleh Direktorat LHKPN KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (16/12/2024).

KPK akan menentukan pemeriksaan harta kekayaan milik Deddy setelah hasil analisis rampung. "Dari hasil analisis tersebut, akan diputuskan apakah akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan atau tidak," tegas Tessa.

Sementara Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango menyatakan bahwa pihkanya bakal meminta klarifikasi terkait dugaan anomali pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Dedy.

"Oh saya baru terima ini malah dari teman-teman ada klarifikasi terhadap LHKPN yang bersangkutan," kata Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

Nawawi menekankan Dedy harus hadir dalam proses klarifikasi. Pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat. "Biasanya cepet saja sih, paling 2-3 hari," jelas Nawawi.

Berdasarkan laporan harta kekayaan yang disampaikan ke KPK pada 31 Desember 2023, Dedy memiliki kekayaan mencapai Rp9,4 miliar. Dedy melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta di Jakarta Selatan. Dedy juga melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV tahun 2019 senilai Rp450 juta dengan keterangan sebagai hadiah.

Dedy tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta, surat berharga Rp670.700.000, serta kas dan setara kas Rp6.725.751.869. Dia juga tercatat tak memiliki utang.

Harta Dedy meningkat sekitar Rp500 juta dari laporan satu tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, Dedy tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp8.915.130.867.

Terseret OTT KPK

KPK sempat melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2023 lalu. Dalam OTT itu muncul nama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah.

OTT dilakukan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) 2023 lalu. Sementara Dedy saat itu belum menjabat sebagai Kepala BPJN Kalimantan Barat.

"Saat KPK menangani kasus OTT BBPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan sebetulnya juga sudah disebut-sebut. Hal itu makin menguatkan untuk segera dilakukan pendalaman (terhadap kekayaan Dedy Mandarsyah)," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Herda Helmijaya, Senin (16/12/2024).

Pendalaman terhadap Dedy ini dilakukan buntut daripada kasus dokter koas dianiaya sopir ibu Lady Aurellia Pramesti. Ada dugaan kecurigaan terkait harta kekayaan Dedy yakni Rp9,4 miliar yang naik 150 persen selama 7 tahun belakang.

Herda menjelaskan, jika KPK sudah memiliki data yang kuat, maka mereka akan memeriksa Dedy.  "Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan segera kita panggil," imbuh Herda. 

Lantas kasus apa dalam OTT KPK di Kaltim itu? 

Selengkapnya di sini

Apakah ada TPPU?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelidiki rekening Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah.

"Iya kami sedang dalami," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada Monitorindonesia.com, Senin (16/12/2024).

Soal kemungkinan Dedy terseret dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ivan masih enggan untuk menjelaskan. "Nanti akan kami sampaikan ke penyidik. Semua akan didalami," jelasnya.

Selengkapnya di sini

Adapun kasus ini mengingatkan penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satrio yang merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo.

Rafael adalah mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan (Jaksel).

Akibat kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya dan dugaan kekayaan tidak wajar Rafael Alun tersorot hingga dicopot dari jabatannya di DJP. 

Rubicon Berujung 14 Tahun Penjara
Mario Dandy dan Rafael Alun (Foto: Dok MI)

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael Alun tahun 2021, kekayaannya mencapai Rp 56 miliar. 

Berangkat dari situ, KPK melakukan klarifikasi harta kekayaan fantastis Rafael. Hasilnya, diyakini bekas pejabat eselon III tersebut menerima gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah. 

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK resmi menetapkan Rafael sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti. 

“Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2011 sampai 2023,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023). 

Modusnya adalah selama 12 tahun KPK menduga, Rafael menerima gratifikasi selama 12 tahun melalui perusahaan konsultan pajak miliknya bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME). 

Tak main-main, nilai gratifikasi itu mencapai 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,3 miliar jika dikonversi dengan kurs rupiah saat ini. 

“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar 90.000 dollar AS yang penerimaannya melalui PT AME,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). 

Kronologi bermula ketika Rafael diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada tahun 2005. 

Dengan jabatan tersebut, dia bertugas meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari pihak wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Berlanjut tahun 2011, Rafael diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Saat itulah, dia diduga mulai menerima gratifikasi. 

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli. 

Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora
Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (Foto: Dok MI/Aswan

KPK menduga, gratifikasi tersebut diterima Rafael dari sejumlah perusahaan atau para wajib pajak yang mengalami permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Dirjen Pajak. 

Diduga, Rafael aktif merekomendasikan perusahaannya yang menawarkan jasa konsultasi pajak ke para wajib pajak yang tersandung persoalan perpajakan. 

"Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME,” jelas Firli. 

Dengan modus tersebut, menurut KPK, Rafael menerima gratifikasi selama belasan tahun dengan nilai total Rp 1,3 miliar. Namun demikian, sumber gratifikasi Rafael diduga tak hanya dari perusahaannya. 

Nilai total gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah tersebut mengacu pada isi safe deposit box (SDB) senilai Rp 32,2 miliar yang kini telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kini Rafael dan Mario Dandy harus mendekam dipenjara.

Bagaimana dengan Dedy Mandarsyah?

Publik menantikan hasil pemeriksaan KPK nantinya. Kasus penganiayaan itu telah ramai di media sosial. Sama halnya dengan Mario Dandy-Rafael Alun kala itu bermula juga geramnya warga +62 di media sosial.

"Ada aja keseleo bisa bongkar-bongkar," kata pengguna aku TikTok @JASMIN*** mengomentari unggahan akun TikTok @RedMonitorindonesia.com, Senin (16/12/2024).

"Selidiki terus pak banyak itu hartanya yang tidak dilaporkan terakhir punya spbu mungkin punya pabrik kelapa sawit dan kebun sawit yang luas dan mungkin juga punya rumah di luar negeri," dugaan @mukhlaslubis***.

"Auto ga bisa idup tenang, sewaktu-wakti dijemput tangan di borgol tuh...gara-gara anak manja borok bokapnya," kata @F4REL***.

"Nah kan bisa merembet kemana-mana... sudah banyak contoh...manjakalah anak mu se manja-manjanya maka mereka lah yang akan menghancurkanmu dan menyengsarakan mu," komentar @Soyfan***. (Komentar selengkapnya simak di akun TikTok @RedMonitorindonesiadotcom dan @monitorindonesia.com.)

Dedy ingin damai

Dedy menyatakan keinginannya untuk berdamai. Kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, menyampaikan bahwa keluarga pelaku siap bertanggung jawab dan akan menanggung seluruh biaya pengobatan. 

"Saya datang ke sini (Mapolda Sumsel) membawa (DT) baik-baik, memohon maaf, dan bertanggung jawab menemui keluarga korban. Kita akan sebijak mungkin semuanya, anak-anak kita. Dengan kondisi seperti ini, LD juga terganggu kejiwaannya dengan kondisi yang sudah dipelintir-pelintir," kata Titis di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024). 

Titis menegaskan bahwa kekerasan dalam dunia pendidikan, terutama terhadap calon dokter, tidak dapat dibenarkan. Namun, ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena emosi sesaat yang memicu tindakan penganiayaan oleh DT terhadap Luthfi. 

Meski begitu, sebagai kuasa hukum, Titis akan berupaya mencari jalan damai antara kedua belah pihak.  "Kita akan upayakan mediasi dan bertanggung jawab atas pembiayaan pengobatan. Kita juga akan menemui dekan dan kaprodi untuk meminimalisir masalah ini agar tidak melebar terlalu jauh," katanya. 

Topik:

KPK Rafael Alun Dedy Mandarsyah