KPK Tetapkan Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Desember 2024 12:39 WIB
Bank Indonesia (BI) (Foto: Dok MI/Aswan)
Bank Indonesia (BI) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Bank Indonesia (BI) berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan turut menyeret Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (16/12/2024) malam.

Informasi yang didapatkan Monitorindonesia.com, Selasa (17/12/2024) bahwa ada ada tiga ruangan di Kantor BI yang digeledah KPK. Salah satunya ruang kerja gubernur BI. Namun KPK belum mengungkap hasil temuan dari penggeledahan dimaksud.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik. Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dilansir dari pemberitaan sejumlah media massa, baik BI maupun OJK sudah menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di KPK tersebut. Kedua lembaga ini menyatakan akan kooperatif membantu KPK untuk mengusut tuntas kasus dimaksud. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (18/9/2024) menyatakan bahwa penggunaan dana CSR itu dianggap bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan karena diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan".

"Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” katanya. 

Adapun dugaan modus korupsi yang digunakan, kata Asep, adalah dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," tandas Asep.

Topik:

KPK BI OJK