Periksa Chief Legal Officer Makassar Tene, Kejagung Kebut Berkas Korupsi Impor Gula


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengebut pemberkasan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang menjerat Thomas Trikasih Lembong dengan memeriksa para saksi lagi.
Selain untuk mengebut berkas perkara yang merugikan negara Rp 400 miliar itu, pemeriksaan juga untuk memperkuat bukti.
RK selaku Chief Legal Officer Makassar Tene pada hari ini, Selasa (17/12/2024) bersama 5 saksi lainnya dicecar penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). 5 saksi lainnya itu adalah ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, RK selaku Chief Legal Officer Makassar Tene. Kemudian, ABS selaku Mantan Direktur PT Angels Product tahun 2015-2016, TWNG selaku Direktur Utama PT Angels Product, dan AM selaku Penata Kelola Ahli Muda pada BKPM.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Kendati demikian, Harli tak membeberkan hasil pemeriksaan. Sebab, itu masuk substansi penyidikan. "Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka TTL," beber Harli.
Adapun Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Kasus dugaan korupsi importasi gula yang diduga dilakukan disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.
Kasus ini berawal saat Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada tahun 2015. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS) sebagai tersangka. CS diduga terlibat dalam kasus korupsi pada 2016.
CS memerintahkan senior manager bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Delapan perusahaan gula itu kemudian melakukan impor gula kristal mentah dan menjualnya ke PT PPI.
"Dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan hanya BUMN yang dapat melakukan impor,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
Topik:
KejagungBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
9 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
21 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB