Membongkar Keterlibatan PT Angels Products Milik Tommy Winata di Kasus Korupsi Impor Gula

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Desember 2024 22:03 WIB
Ilustrasi - Gudang gula mentah (Foto: Getty Images)
Ilustrasi - Gudang gula mentah (Foto: Getty Images)

Jakarta, MI - Penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi impor gula yang telah menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka.

Sudah lebih seratus saksi yang diperiksa Kejagung dalam kasus ini. Pun pihak-pihak yang diduga terlibat tetapkan akan diseret sepanjang memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Pada hari ini, Selasa (17/12/2024) Kejagung kembali memeriksa saksi dari pihak PT Angels Products yang merupakan perusahaan milik Tommy Winata (TW). Adalah ABS selaku mantan Direktur PT Angels Product tahun 2015-2016 dan TWNG selaku Direktur Utama PT Angels Product. 

Jauh sebelum itu, atau belum adanya tersangka dalam kasus ini, berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, bahwa jajaran PT Angels Product juga sempat digarap. Adalah Z selaku Finance and Acoounting, dan DC selaku Head Finance and Accounting. Keduany diperiksa pada Februari 2024 lalu.

Tentunya penyidik JAM Pidsus mempunya alasan memeriksa dari pihak perusahaan yang berlokasi di Banten itu. Bahwa salah satu yang menjadi sorotan penyidik JAM Pidsus adalah soal izin impor yang dikeluarkan Tom sebesar 105 ribu ton untuk PT Angels Products pada 2015 lalu.

Penyidik JAM Pidsus menyebut penerbitan izin tersebut tak sesuai dengan rapat koordinasi antar kementerian yang menyebutkan Indonesia mengalami surplus gula saat itu. 

Karena itu, penerbitan izin itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. 

Sementara itu, PT Angels Products merupakan entitas bisnis yang bergerak pada industri gula kristal rafinasi. Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com, bahwa perusahaan itu tercatat sebagai anak perusahaan PT Pasifik Argo Sentosa yang merupakan bagian dari kelompok bisnis Artha Graha Grup milik pengusaha Tommy Winata. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, bahwa PT Angels Products juga pernah mendapat denda sebesar Rp 1 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Denda itu diberikan setelah KPPU menyatakan perusahaan itu bersalah  bersekongkol dalam kasus lelang gula 56,3 ribu ton.
 
Temuan itu bermula ketika pemerintah membongkar tindak pidana kepabeanan berupa gula selundupan dari Thailand pada akhir 2004. 

Kala itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) kemudian menggelar lelang barang bukti tersebut di Hotel Sheraton  Jakarta. 

Hanya ada dua perusahaan yang ikut lelang tersebut yakni PT Bina Muda Perkasa dan PT Angels Products karena pengumuman lelang dilakukan 29 Desember 2004 atau hanya berselang enam hari sebelum pelaksanaan lelang. 
 
Dalam temuan KPPU, perusahaan Bina Muda berhenti menawar pada angka tertentu, sehingga PT Angels Products memenangkan lelang dengan harga Rp 2.100 per kilogram atau total Rp 118 miliar. 

Penawaran yang diberikan Angels Products itu rupanya jauh dibawah harga patokan pemerintah untuk membeli gula dari petani saat itu yakni Rp 3.410 per kilogram. 

Meski begitu, temuan KPPU itu tidak berujung pada tindak pidana oleh aparat penegak hukum. Kejaksaan hanya memerintahkan PT Angels Products menambah Rp 1.000 per kilogramnya dari harga hasil lelang.

Lantas apa hubungannya dengan kasus Tom Lembong itu?

Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (SD) sebagai tersangka dalam kasus impor gula ini. 

Menurut Kejagung, Cahrles sempat memerintahkan anak buahnya melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan untuk membahas soal impor gula. 

Pertemuan itu dilakukan sebelum Tom Lembong menugaskan PT PPI untuk memenuhi kebutuhan dan menstabilkan harga gula nasional. Satu dari delapan perusahaan yang akhirnya menjalin kerja sama dengan PT PPI adalah PT Angels Products. 

Untuk diketahui, Angels Products adalah entitas bisnis bergerak pada industri gula kristal rafinasi, berlokasi di Banten. Dia tercatat sebagai anak perusahaan PT. Pasifik Agro Sentosa berdiri 16 September 2002 dan aktif di awal tahun 2003.

Sekadar tahu bahwa Angels Products adalah pabrik gula kristal rafinasi pertama di Indonesia yang beroperasi pada 1997 dengan kapasitas awal 500 ton per hari (175.000 ton per tahun) dan meningkat hingga mencapai 1.750 ton per hari (600.000 ton per tahun).

Perusahaan ini bisa disebut pelopor pertama yang mengaplikasikan Auto Boiling System dan terus mengembangkan teknologi. Serta, metode operasional sehingga dapat menjadi perusahaan penyedia gula kristal rafinasi yang unggul baik dalam mutu produk, maupun pelayanan bagi para pihak terkait.

Dari aneka informasi terhimpun, Angels diperiksa guna mengetahui secara persis kebutuhan gula pada 2015 -2023. Pada tahun 2019 dan 2020 Pemerintah menginstruksikan impor gula mentah dan gula kristal putih terkait kelangkaan gula. 

Kapasitas pabrik gula dalam negeri seperti Angels belum memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.

Pada 2019 itu, setidaknya tercatat lima perusahaan yang mengantongi izin impor yakni, PT Adikarya Gemilang sebesar 70. 050 ton, PT Kebun Tebu Emas (52. 140 ton), PT Sukses Mantap Sejahtera (50. 300), PT Rejoso Manis Indo (60. 140) dan PT Industri Gula Nusantara (20. O00 ton).

Dari sejumlah importir, baru PT. Kebun Tebu Emas yang diperiksa pada Kamis (7/12/2023) atas nama ASB diduga Agus Susanto selaku Dirut dan HI (Head Legal merangkap Human Resources Development dan General Manager).

Sementara Importir yang mendapat izin impor gula tahun 2020, terdiri PT. Kebun Tebu Emas (35 ribu ton), PT. Adikarya Gemilang (30 ribu ton), PT. Kebon Agung (21. 422 ton).

Berikutnya, PT. Rejoso Manis Indo (20 ribu ton), PT. Prima Alam Gemilang (50 ribu ton), PT. Gendhis Multi Manus (29. 750 ton), PT. Sukses Mantap Sejahtera (20 ribu ton) dan PT. Madubaru (10 ribu ton).

Pemerintah juga sempat memberi penugasan kepada Perum Bulog dan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) untuk mengimpor GKP siap konsumsi masing-masing sebesar 50.000 ton.

“Kita penuh harap Kejagung memeriksa semua pihak terkait agar aktor intelektual tidak lepas jerat hukum, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia Iqbal Daud Hutapea secara terpisah. 

Apa yang terbaru dari kasus ini?

Pada hari ini, Selasa (17/12/2024) Kejagung memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang menjerat Thomas Trikasih Lembong. 

Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, bahwa pemeriksaan saksi untuk mengebut pemberkasan perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli Siregar.

Harli merinci keenam saksi itu ialah ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, RK selaku Chief Legal Officer Makassar Tene. Kemudian, ABS selaku Mantan Direktur PT Angels Product tahun 2015-2016, TWNG selaku Direktur Utama PT Angels Product, dan AM selaku Penata Kelola Ahli Muda pada BKPM.

Namun, Harli tak membeberkan hasil pemeriksaan. Sebab, itu masuk substansi penyidikan. "Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka TTL," ungkap Harli.

Sebelumnya, Harli menyebut penyidik telah memeriksa 126 saksi dan 3 ahli dalam perkara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Meski telah memeriksa ratusan saksi, dia menyebut belum ada indikasi tersangka baru. "Sampai saat ini belum, masih dua karena sangat tergantung ada bukti permulaan yang cukup," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).

Harli mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan menganalisa keterangan saksi-dan ahli. Di sisi lain, penyidik disebut tengah fokus pemberkasan perkara. "Dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli," pungkasnya.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Kasus dugaan korupsi importasi gula yang diduga dilakukan disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.

Kasus ini berawal saat Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada tahun 2015. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial Charles Sitorus (CS) sebagai tersangka. CS diduga terlibat dalam kasus korupsi pada 2016.

CS memerintahkan senior manager bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Delapan perusahaan gula itu kemudian melakukan impor gula kristal mentah dan menjualnya ke PT PPI.

"Dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan hanya BUMN yang dapat melakukan impor,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.

Topik:

Tommy Winata Kejagung Impor Gula PT Angels Products