Lagi! I Ketut Hadi Priatna Anak Buah Arilangga Dicecar Kejagung soal Korupsi Impor Gula Tom Lembong


Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi impor gula menegaskan komitmen Kejaksaan Agung atau Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam kebijakan strategis yang merugikan negara.
Penyelidikan pun masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pada Jumat (20/12/2024) kemarin, penyidik gedung bundar Jaksa Agunh Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung memeriksa Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenko Perekonomian I Ketut Hadi Priatna (IKHP) sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), pada periode 2015–2016 itu.
Catatan Monitorindonesia.com, bahwa I Ketut Hadi sempat diperiksa Kejagung dengan kasus yang sama pada Jumat 20 Oktober 2023 silam. Kala itu dia diperiksa besama LDT selaku Sekertaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2015-2017
Pada Jumat (20/12/2024) kemarin dia diperiksa bersama YEND, seorang analis perdagangan di Kementerian Perdagangan, serta AA, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang menjabat sejak 2016 hingga 2020.
"IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenko Perekonomian diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (21/12/2024).
Adapun kasus ini bermula dari kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan.
Pada 2015, ia memberikan izin impor 105.000 ton gula kristal mentah kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Kebijakan tersebut memicu kontroversi karena pada rapat koordinasi antarkementerian sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa Indonesia tengah mengalami surplus gula, sehingga impor dinilai tidak diperlukan.
"Persetujuan impor ini dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian untuk memverifikasi kebutuhan gula dalam negeri," beber Harli.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga telah menetapkan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian dalam kasus yang kini menjadi sorotan publik.
"Pemeriksaan ini tidak hanya berfokus pada Tom Lembong, tetapi juga pihak-pihak terkait yang diduga turut andil dalam keputusan kontroversial tersebut," kata Harli.
Topik:
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenko Perekonomian I Ketut Hadi Priatna Kejagung Impor Gula Tom Lembong AirlanggaBerita Sebelumnya
Deret Kasus yang Menyeret Tan Paulin
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
8 jam yang lalu

Wamentan Sudaryono: Kementan Garda Terdepan Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
15 jam yang lalu

Nasim Khan: Perpres Tata Niaga Gula Penting Selamatkan Petani dan Konsumen
30 September 2025 12:44 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB