KPK Manfaatkan Data PPATK Bongkar Kasus Besar: Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Kemenkeu Digas, Mungkinkah?


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanfaatkan laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar kasus besar.
“Dengan memanfaatkan LHA dari PPATK kemudian bekerja sama dengan BPK kemudian case building, harapan seperti itu bisa mengungkap kasus-kasus yang besar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Minggu (22/12/2024).
Pun, Setyo tidak mau mengabaikan data soal kejanggalan transaksi keuangan dari PPATK. Kini, KPK menilai data itu sebagai informasi awal atas kemungkinan terjadinya korupsi. Setyo juga menegaskan pihaknya akan memprioritaskan penanganan kasus besar. Perkara yang sudah ada maupun diusut dipilah dulu, nanti.
“Prioritas terhadap masalah-masalah kasus besar, kami berharap kasus yang bisa kita lakukan, kita tangani adalah kasus-kasus yang besar,” tegas Setyo.
Setyo mengaku tidak akan ada kendala dalam pengusutan perkara pascapergantian komisioner di KPK.
Sebab, pimpinan yang menjabat saat ini sudah diberikan pengarahan sebelum serah terima jabatan, kemarin, 20 Desember 2024.
“Pimpinan sudah disampaikan kami induksi tiga hari, dijelaskan, termasuk juga pimpinan menyampaikan tentang penanganan kasus, tentang situasi organisasi, tentang kegiatan yang sudah dilakukan, kami sudah banyak mendapatkan,” tutur Setyo.
Diketahui begitu banyak transaksi-transksi janggal yang dibongkar PPATK sebelumnya, tak terkecuali transaksi siluman di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekitar Rpn 349 triliun.
Kasus ini ditangani Satgas Khusus yang masa kerjanya sudah selesai pada Desember 2023 lalu. Sudah 1 tahun kasus ini tak kunjung ada kejelasan.
Dengan pimpinan KPK yang baru 2024-2029 diharapkan dapat mengungkapnya.
Transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu 'dicuci' seolah Ilegal?
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat ini dipimpin Sri Mulyani Indrawati (SMI) Rp 349 triliun tak terdengar lagi kabarnya.
Aparat penegak hukum sepertinya terlalu fokus pada kasus yang saat ini menyeruak ke publik. Ataukah memang ada kesulitan mengungkap siapa tersangkanya?
Nilai transaksi siluman Rp 349 triliun itu terlalu besar, kalah daripada kasus dugaan korupsi timah Rp 300 triliun yang ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Meski begitu, jangan sampai ada uang haram yang dibiarkan dicuci melalui berbagai transaksi keuangan sehingga seolah-olah menjadi legal.
Selengkapnya di sini...
Topik:
KPK PPATK Kemenkeu