Dirjen Bea Cukai Askolani Diulik KPK soal Ekspor Batu Bara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Desember 2024 17:40 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani (Foto: Dok MI)
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani, pada Jumat (20/12/2024) lalu. sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Dalam pemeriksaan itu, kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, pihaknya mencecar Askolani soal ekspor batu bara. "Saksi hadir. Didalami terkait dengan ekspor batu bara," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

Belum dijelaskan detail mengenai materi pemeriksaan tersebut. Begitu juga kaitan pemeriksaan Askolani tersebut dengan perkara Rita Widyasari. Askolani pun belum memberikan tanggapan mengenai pemeriksaannya tersebut.

Pada hari ini, Senin (23/12/2024), penyidik KPK juga memanggil Direktur Penindakan dan Penyidikan di Ditjen Bea dan Cukai, Rizal, untuk diperiksa dengan kasus yang sama.

Rizal dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Akan tetapi, Tessa belum membeberkan terkait materi apa yang ingin didalami penyidik terhadap Rizal.

Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. 

Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut. Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi. Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.

Topik:

KPK Bea Cukai Askolani Batu Bara