Pengusutan Kasus Paman Birin Lelet, KPK Beralasan Begini


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim masih terus berupaya mengejar mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hingga saat ini, KPK tak lagi memunculkan nama Sahbirin atau pun nama-nama lainnya dalam daftar pemeriksaan harian. Hal ini terjadi usai KPK kalah saat Sahibirin mengajukan gugatan praperadilan penetapan statusnya sebagai tersangka kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhir 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengklaim, belum mendapatkan informasi pemanggilan ulang Sahbirin, usai dua kali mangkir. Namun, dia mengatakan, proses penyidikan dan penyelidikan masih terus dilakukan KPK.
“Jadi satu Satgas juga menangani beberapa perkara yang sama secara simultan, sehingga perlu dilakukan pengaturan. Kapan dipanggilnya, nanti kita tunggu saja sama-sama,” kata Tessa, Sabtu (4/1/2024).
Terkait itu, tersiar kabar kasus Sahbirin Noor atau Paman Birin belum ditindaklanjuti akibat surat perintah penyidikan (sprindik) baru masih tertahan. Sejumlah pejabat KPK kabarnya belum juga meneken surat yang bisa menjadi dasar penyidik mencari atau pun memeriksa Sahbirin.
“Jadi dari internal sendiri yang menyampaikan untuk dilakukan pengawasan, bahkan sampai tingkat penyelidikan dan penyidikan. Sehingga bila ada hal seperti itu [penghambatan sprindik], maka kita akan melakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Tessa.
Sebelumnya KPK hanya memastikan telah mengeluarkan surat baru kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menetapkan pencegahan terhadap Sahbirin Noor ke luar negeri.
Akan tetapi, hingga saat ini, belum ada informasi apakah lembaga antirasuah tersebut telah mengeluarkan sprindik baru.
Topik:
KPK Paman BirinBerita Sebelumnya
Siapa Biang Kerok di Balik Gagalnya KPK Tangkap Harun Masiku di PTIK?
Berita Selanjutnya
Korupsi di PT PP, KPK Sita Deposito Rp 22 Miliar dan Uang Tunai Rp 40 Miliar
Berita Terkait

Mahfud Sebut KPK Bisa Periksa Mantan Menteri Jokowi di Kasus Kereta Cepat, Eks Menhub Budi Karya?
1 jam yang lalu

Kasus Bupati Meranti Disinggung Purbaya, Apa Kabar 8 Pegawai BPK Riau Dicegah ke Luar Negeri?
2 jam yang lalu